Tampilkan postingan dengan label Gafur Djali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gafur Djali. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Oktober 2010

Menakar Nasional(isme) Anak Pesisir

Strategi pengelolaan Lingkungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Lewat Hukum Sasi

Oleh: Gafur Djali



Abstrak

Masyarakat pesisir adalah potret buram kemiskinan di negeri ini. Ketimpangan pembangunan akibat strategi pembangunan yang kurang adil dan kerusakan lingkungan akibat industrialisasi atau ulah manusia adalah situasi yang semakin menyudutkan masyarakat pesisir. Di saat peran struktural pemerintah urung terlaksana, maka dibutuhkan strategi pengembangan berbasis pada kekuatan kultural masyarakat, komunitas masyarakat lokal atau masyarakat adat. Strategi tersebut sebagai upaya pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Pada tulisan ini, saya meminjam kebijakan adat yang umumnya dijalankan di Maluku. Pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, berbasis pada kearifan lokal masyarakat Maluku. Yaitu hukum Sasi.


“Nenek moyangku seorang pelaut, maka di laut kita jaya”
Kita semua mungkin sangat akrab dengan ungkapan di atas. Terlebih bagi saya, anak pesisir yang dididik oleh laut. Bagi saya, laut seakan jadi tempat bermain sekaligus rumah yang sangat nyaman. Ungkapan di atas terkadang jadi yel-yel atau nyanyian ketika kami (anak-anak pesisir) sedang memancing, berenang atau sekadar bersantai di pantai bersama teman-teman. Ketika itu, kami sungguh yakin bahwa daerah pesisir (pantai dan laut) adalah tempat paling menyengkan di muka bumi. Dari pesisir pantai, mata begitu luas memandang, menatap cahaya mega senja yang menembus kolong-kolong langit, tanpa batas sampai menyentuh garis cakrawala. Menyelami dasar laut membuat kami seakan menemukan surga kehidupan penuh warna. Kami seakan menemukan kawan-kawan baru, bermain bersama ikan-ikan aneka spesis, terumbukarang aneka bentuk serta biota laut lainnya.

Laut membuat imajinasi kami menjadi liar. Bila ada yang bercita-cita menjadi Marinir, Atlit renang nasional atau Penyelam, itu akan jadi bahan tertawaan bersama. Tak jarang dari kami ada yang bercita-cita menjadi ikan. Alasannya sederhana, saya ingin bebas pergi kemana saja saya suka. Berenang menyeberangi teluk, selat atau lautan luas. Mengunjungi samudera biru, merasakan dinginnya Antartika atau mencicipi hangatnya laut Florida. Sungguh suatu cita-cita yang imajiner. Selain itu, kami juga begitu akrab dengan berbagai ritual-ritual adat yang sering diselenggarakan. Ketika itu, kami tidak mengerti banyak hal. Kami hanya pahami bahwa laut dan manusia adalah saudara, maka kita harus saling menjaga.

Dalam kacamata kecil kami, laut seakan jadi anugerah bagi kami masyarakat pesisir. Pemandangan yang indah, ikan, kepiting, teripang, udang, rumput laut, mutiara dan masih banyak lagi. Semuanya ada di sini, telah tersedia secara alamiah dan kami bisa mengambilnya kapan saja kami mau. Para nelayan begitu piawai menaklukan laut. Perahu atau kapal nelayan selalu bersandar di dermaga dengan hasil tangkapan yang memuaskan. Kehidupan kami sederhana, boleh dibilang mencukupi untuk standar sandang, pangan, papan, akses pendidikan dan kesehatan. Pengalaman di atas hanyalah ilustrasi dari sebuah desa kecil di pesisir utara pulau Ambon. Dan mungkin dapat menjadi potret masyarakat pesisir di Indonesia.


Wilayah Pesisir yang Terlupakan

Belakangan, saya baru menegerti, apa yang selama ini kami amini sebagai anugerah ternyata berubah menjadi kutukan. Karena di belahan dunia lain, meski kekayaan negeri ini melimpah ruah, masyarakat pesisir adalah masyarakat yang akrab dengan kemiskinan dan keterbelakangan. Semuanya dapat secara kasatmata di lihat. Gubuk-gubuk reot sepanjang bibir pantai dan perkampungan kumuh jadi pemandangan biasa. Kesehatan dan pendidikan terkadang jadi barang mewah. Dapat dihitung dengan jari, hanya segelintir orang saja yang dapat melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi atau mendapat akses kesehatan. Suatu ironi yang sungguh memilukan.

Masyarakat pesisir adalah potret buram kemiskinan di negeri ini. Semakin panjang garis pantai, maka semakin banyak penduduk miskin Indonesia. Saya melihat kemiskinan yang terjadi diakibatkan strategi pembangunan yang kurang tepat. Selama ini, terutama ketika Orde Baru, geliat pembangunan hanya terkonsentrasi di wilayah darat (continental orientation) sedangkan pembangunan wilayah laut (maritim orientation) cenderung terlupakan. Sektor kelautan dan perikanan dianggap sebagai sektor pinggiran (peripheral). Model pembangunan ini secara struktural, selain menciptakan pembangunan yang timpang juga telah menciderai arti Indonesia sebagai negara maritim atau negara kepulauan.

Ketimpangan pembangunan tersebut diperparah dengan kerusakan lingkungan. Pada Januari 2009, Kementrian Kelautan dan Perikanan memaparkan bahwa, dari total luas wilayah perairan Indonesia yaitu 5,7 juta kilometer persegi. Seluas 3,9 juta kilometer persegi atau sekitar 70 persen dalam keadaan rusak ringan hingga rusak berat. Hanya Seluas 1,8 juta kilometer persegi atau 30 persen yang kondisinya masih baik. Kerusakan tersebut dipicu oleh beberapa faktor seperti rusaknya hutan bakau akibat abrasi pantai atau pembangunan. Penangkapan ikan dengan bahan beracun atau bom sehingga merusak karang atau biota laut. Sampah dan zat kimia yang di produksi rumah tangga atau industri, dan masih banyak lagi persoalan struktural maupun non struktural yang memperparah kerusakan wilayah pesisir, perairan atau laut tersebut.

Kerusakan wilayah perairan khususnya wilayah pesisir tentunya akan menjadi kabar buruk bagi masyarakat pesisir. Praktis, masyarakat pesisirlah yang akan terkena dampak langsung dari kerusakan lingkungan tersebut. Ketika tempat yang selama ini dijadikan sebagai tempat hidup dan menafkahi keluarga telah rusak sama artinya kelangsungan kehidupan masyarakat pesisir sedang terancam. Sangat sulit membayangkan peningkatan kesejateraan masyarakat pesisir bila rusaknya kondisi perairan. Kerusakan lingkungan tersebut secara otomatis akan berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat pesisir.

Kondisi tersebut diperparah dengan beberapa kebijakan pemerintah. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan tarif dasar listrik, melonjaknya harga kebutuhan pokok dan lainnya, ternyata juga berimbas langsung bagi para nelayan. Untuk melaut diperlukan biaya ekstra, membeli BBM atau es balok dll. Kerusakan wilayah pesisir memaksa para nelayan memperluas daya jelajah bahkan sampai ke laut samudera. Bila cuaca dan musim sedang baik itu jadi nasib baik bagi para nelayan. Namun bila cuaca memburuk, untuk menutupi biaya melaut saja tidak cukup dan terkadang banyak yang mengalami kerugian. Ketika laut sudah tidak dapat lagi dijadikan sandaran hidup di tengah kebutuhan perut yang semakin mencekik, maka sangatlah mungkin banyak dari nelayan akan memilih beralih profesi. Menjadi buruh pabrik, tukang ojek atau urbanisasi mencari pekerjaan di kota adalah pilihan sulit, yang mungkin saja akan di tempuh untuk sekadar menyambung nafas.

Kita semua menyadari, bahwa masyarakat pesisir kini dikepung dari dua arah secara bersamaan. Ketimpangan pembangunan akibat strategi pembangunan yang kurang adil dan kerusakan lingkungan akibat industrialisasi atau ulah manusia itu sendiri. Bukanlah suatu kemustahilan untuk dapat keluar dari kesulitan tersebut. Saya dapat sedikit bersyukur karena wilayah pesisir di daerah kami masih terjaga kelestariannya meski ada potensi kerusakan di beberapa titik. Namun, semuanya bisa dikontrol lewat kebijakan adat masyarakat setempat.

Dalam tulisan ini, saya akan paparkan sedikit pandangan subjektif saya tentang strategi pengembangan masyarakat pesisir. Strategi pengembangan yang berbasis pada kekuatan kultural masyarakat, komunitas masyarakat lokal atau masyarakat adat. Terutama meminjam kebijakan adat yang umumnya dijalankan di Maluku. Yaitu hukum Sasi.


Pengelolaan Wilayah Pesisir

Saya meyakini bahwa tidak ada perubahan tanpa kesadaran. Saya pikir ada baiknya bila kita belajar dari kegagalan atau kurang optimalnya beberapa program pemerintah terkait pengelolaan wilayah pesisir. Menurut saya, kegagalan dikarenakan program tersebut belum mampu menyentuh kesadaran masyarakat secara langsung. Pemerintah terkadang menjalankan program-program yang terlalu kaku, sukar diadaptasi atau bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saya menilai, hal tersebut disebapkan kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam merancang, menjalankan atau mengkoreksi program-program pemerintah tersebut. Dalam posisi inilah, masyarakat pesisir terkadang menjadi objek kebijakan bukan sebaliknya menjadi subjek kebijakan itu sendiri.

Untuk menjawab persoalan di atas. Maka, saya memandang dalam pengelolaan wilayah pesisir dibutuhkan ketepatan antara pengelolaan secara kultural maupun secara struktural. Saya meyakini dalam setiap struktur masyarakat tentunya memiliki kearifan lokal masing-masing. Keunikan budaya yang lahir dari persinggungan manusia dengan alam maupun manusia dengan manusia. Khususnya masyarakat pesisir, terutama masyarakat Maluku. Masyarakat Maluku memiliki struktur adat yang kemudian mampu diadaptasi untuk pengembangan wilayah pesisir. Masyarakat Maluku pada umumnya merupakan masyarakat yang mendiami pesisir atau pulau-pulau kecil. Sehingga kelestarian lingkungan menjadi harga mati. Dalam tradisi adatnya, masyarakat Maluku mengenal hukum Sasi.

Hukum Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati alam (hewani maupun nabati). Sasi memuat peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan rapat Dewan Adat. Keputusan adat tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kewang. Kewang adalah suatu lembaga adat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan sasi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Prosesi sasi terdiri dari dua bagian yaitu tutup sasi (pemberlakuan larangan) dan buka Sasi (pencabutan larangan). Keduanya melalui suatu prosesi adat yang sakral dan melibatkan seluruh masyarakat. Bila ada yang melangar sasi, akan mendapat sangsi. Sangsi dapat berupa sangsi material maupun sangsi adat. Masyarakat percaya bahwa melangar sasi merupakan pelangaran berat, bahkan dapat berdampak musibah bisa berupa sakit atau kematian bagi si pelangar. Kondisi tersebut membuat prosesi hukum sasi dapat berjalan lancar dan optimal, karena masyarakat sadar pentingnya sasi dalam hidup.

Contohnya adalah Sasi meti. Merupakan jenis sasi yang paling umum dan hampir dapat ditemui di seluruh masyarakat pesisir Maluku. Sasi meti adalah sasi yang diletakan pada batas zona pasang surut air laut. Fungsinya agar supaya tanaman dan organisme laut lainnya dapat berkembang biak. Karena pada zona tersebutlah banyak hidup biota laut seperti ikan, teripang, kerang dll. Pada hari yang ditentukan untuk buka sasi, masyarakat akan berkumpul dan melakukan panen bersama.

Yang paling unik adalah prosesi sasi ikan lompa (Trisina baelama) di pulau Haruku, Maluku. Ikan lompa adalah sejenis ikan sardin kecil yang dapat hidup di dua alam yaitu air tawar dan air asin. Ketika acara tutup sasi, masyarakat dilarang menangkap ikan tersebut, sehingga populasi dan regenerasi ikan tersebut dapat dinamis. Anda mungkin akan berdecak kagum atau terheran bila melihat prosesi buka sasi ikan lompa di Haruku. Pada waktu buka sasi tiba, masyarakat akan berkumpul di pertemuan dua alam (sungai dan laut). Pemangku adat akan mulai menjalankan prosesi adat. Tifa mulai di tabuh dan gong di talu, seketika itu juga ikan lompa akan datang mendekati asal suara tersebut dan masyarakat dipersilahkan untuk memanen. Hasil panen kemudian dikumpulkan dan dibagi secara adil sesuai dengan hitungan yang telah di tentukan oleh adat.

Itu hanyalah beberapa contoh kecil praktek hukum sasi di Maluku dan masih banyak lagi bentuk objek hukum sasi yang lain. Hukum sasi memiliki dampak positif bagi hubungan manusia dengan manusia maupun hubungan manusia dengan alam. Bentuk harmonisasi dalam menciptakan keseimbangan kehidupan. Ada empat aspek penting yang dapat kita pelajari dari hukum sasi. Pertama, Aspek budaya dan kepercayaan. Sasi berhubungan erat dengan konsep kepercayaan atas kekuatan alam, roh-roh leluhur dan agama. Kedua, Aspek politik dan administrasi. Pelaksanaan Sasi memerlukan pelembagaan atau organisasi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat lewat mekanisme adat. Ketiga, Aspek ekonomi. Sasi adalah bagian dari sistem ekonomi dan sistem pengelolaan sumberdaya alam. Sasi membatasi eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan. Serta dapat menjadi semacam tabungan bersama dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Keempat, Aspek ekologi. Sasi memperhatikan pengelolaan sumberdaya alam yang menjunjung tinggi kesinambungan ekosistem dan kelestarian lingkungan.


Kesimpulan

Saya percaya, masih banyak kearifan lokal lainnya yang dapat digali dan diterapkan dalam upaya pengembangan masyarakat khususnya masyarakat pesisir. Kearifal lokal tentunya menjadi solusi alternatif di tengah buntunya peran struktural pemerintah. Adaptasi pengembangan masyarakat berbasis kearafan lokal juga dapat berfungsi sebagai benteng di tengah derasnya arus modernisasi yang mengancam eksistensi budaya lokal.

Sampai pada titik inilah, nasional(isme) bagi kami sebagai anak pesisir bukanlah semata dimaknai sebagai patriotisme dan pengabdian pada bangsa. Nasional(isme) bagi kami adalah sesuatu yang begitu dekat, sangat dekat sekali. Kami bahkan merasakannya mengalir dalam aliran darah kami. Nasional(isme) bagi kami adalah melestarikan lingkungan milik anak cucu yang saat ini sedang dititipkan pada kami. Pantai, laut, terumbukarang, ikan, teripang, mutiara dll, semuanya adalah titipan yang harus kami jaga dan untuk dikembalikan kepada anak cucu kami. Tugas yang terlampau berat tentunya, tetapi kami dapat berbesar hati karena memiliki kekuatan adat (kearifan lokal). Warisan budaya leluhur yang harus kami junjung tinggi, kami jalankan dan kami patuhi bersama. Seperti pesan para tetua-tetua adat, pesan yang kami yakini sampai detik ini. Laut adalah saudara laki-laki, sesama saudara harus saling menjaga dan mengasihi, maka hiduplah dari alam tetapi jangan lupa untuk menghidupi alam.



Jogjakarta,Senin 20 September 2010
Penulis adalah peneliti pada Cakrawala Institute.
(Center for Fair Development Studies-Pusat Study untuk Keadilan Pembangunan)


Rabu, 27 Oktober 2010

Ilusi Nasional(isme)

Oleh: Gafur Djali



Oktober adalah histeria, momentum mempertanyaakan ulang substansi eksistensi nation-state. Pengalaman historis delapan puluh dua tahun lalu kini mulai ditelisik ulang, sebagai konstruksi dialektis nation-state. Dan mungkin essay ini bisa jadi adalah bagian dari histeria tersebut.

Berangkat dari identitas budaya lokal. Identitas budaya lokal dalam pemahaman saya adalah modal dasar dalam menyusun fondasi kekuatan identitas nasional. Tanpa itu semua akan sangat sulit untuk membayangkan integrasi sosial yang utuh dalam kerangka nation-state bernama Indonesia. Saya memandang loyalitas atau cinta terhadap identitas budaya lokal, tidak dimaknai sebagai bentuk resistensi budaya satu atas yang lainnya. Namun, lebih befungsi sebagai media agar terjadi dialog antar budaya, lewat pengkajian, pengkayaan dan keterbukaan. Mungkin istilah populernya adalah transformasi sosial-budaya berdasarkan pada kearifan local (local wisdom).

Bayangkan, saat ini kita hidup dalam zaman yang anarki, tidak mengenal kompromo. Bertahan atau digilas zaman, mungkin sudah menjadi adagium umum yang berkembang di masyarakat. Derasnya arus modernisasi dan industrialisasi secara perlahan tapi pasti mulai mengerus tatanan masyarakat bahkan pada tatanan yang adhiluwung, atau filosofis sekalipun.

Kita mungkin dapat sedikit bernafas lega. Karena dalam simpang zaman ini, kita masih punya modal sosial yang dapat dikelola untuk membangun karakter bangsa. Saya tidak dapat membayangkan, ketika nilai-nilai kultur budaya lokal mulai tergerus zaman dan generasi berikutnya lebih mengenali budaya hasil (produksi) globalisasi dan industrialisasi. Suatu masa ketika kita sudah kebingungan menemukan tempat bertanya dan mulai kehilangan identitas sejati.

Lantas, kepada siapa kita akan bertanya tentang ke-khasan budaya lokal? Ketika masyarakat lokal (kita sendiri) mulai lupa atau tidak tahu sama sekali dengan budaya lokal kita masing-masing. Kepada siapa kita bertanya, bagaimana Kapal Pinisi Bugis dibuat sehingga kuat seperti karang mampu menjelajahi tiap tepian samudera? Kepada siapa kita akan bertanya tentang Adat Pela-Gandong di Maluku? Yang telah mampu membangun kerukunan dan keharmonisan umat beragama. Atau, kepada siapa kita bertanya bagaimana resep memasak Gudeg Jogja yang paling enak? Atau mungkin suatu saat nanti, kesemuanya hanya akan menjadi ritus sejarah yang hanya dapat ditemukan lewat arsip-arsip perpustakaan atau pada pigura-pigura foto yang terpampang di museum.

Saya sangat berharap, bahwa generasi saat ini (saya sendiri) mampu menjawab tantang tersebut. Setidaknya, pada titik paling pragmatis adalah kita mau belajar budaya lokal masing-masing. Meletakan sebagai falsafah hidup dan bukan sebagai pemahaman ilmu pengetahuan belaka. Sulit kirannya kita menunggu atau menuntut Negara (pemerintah) untuk peduli. Karena saya merasa, sampai saat ini pemerintah terkesan melepas tangan dan kurang peduli pada permasalahan di atas. Kalaupuan ada, kepedulian tersebut didorong oleh semangat industri budaya yang dikemas dalam paket-paket wisata. Wal hasil, untung rugi ekonomilah yang kemudian menjadi patokan. Saat ini, saya lebih percaya bahwa suatu proses mengubah (perubahan) adalah kekuatan kita merangkul dan bersama-sama membangun dari bawah, memulai dengan apa yang kita miliki dan sesuatu yang kita bisa kerjakan.

Refleksi mendasar tentang jatidiri kita sebagai bangsa sampai pada pemahaman asalmula alasan Indonesia terintegrasi menjadi nation-state dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia sebelumnya bukan hanya dipandang sebagai komunitas terbayang belaka. Namun, lebih dari itu. Indonesia belum pernah terbayangkan sebelumnya. Sedari pemunculan ide Indonesia, proklamasi, bahkan sampai terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu pencapaian monumental yang saya yakini belum pernah dicapai dalam sejarah modern umat manusia.

Mungkin pandangan saya hanyalah ilusi belaka. Tapi izinkan saya untuk sampaikan bahwa sampai detik ini saya masih belum dapat membayangkan bagaimana mungkin suatu gugusan kepulauan dengan latar belakan etnis, bahasa, budaya dan sejarah berbeda memilih untuk menjadi Indonesia? Bila jawabannya adalah integrasi kita dalam Negara Indonesia dilandaskan atas samarasa akibat keterpurukan kolonialisme. Saya pikir jawaban itu sama artinya mengiyakan praktek kolonialisme. Karena tanpa kolonialisme Indonesia tidak ada, maka berterimakasilah pada kolonialisme, karena berkat merekalah Indonesia di proklamirkan. Atau, ada jawaban lain. Karena kita dulunya pernah ada dalam satu wilayah Dipantara ketika kejayaan Sriwijaya dan Nusantra ketika kejayaan Majapahit. Saya juga masih sangsih dengan klaim historis tersebut. bagaimana tidak, integrasi wilayah ketika masa Sriwijaya dan Majapahit berlangsung dalam skema penjajahan Sriwijaya atau Majapahit untuk perluasan teritorinya. Proses intergrasi tersebut menyimpan banyak luka sejarah karena berlangsung di bawah tekanan. Bila anda tidak mengakui Sriwijaya atau Majapahit itu sama artinya anda menyatakan perang, dan bersiaplah untuk apa yang anda bangun hannya tinggal cerita. Mungkin begitulah kira-kira ilustrasi sederhananya.

Berawal dari suatu konsensus bersama (good will) untuk membentuk suatu tata kehidupan yang lebih baik dan pelimpahan kekuasaan (pengakuan kedaulatan) oleh kekuasaan lokal untuk menyatakan diri menjadi bagian dalam nation-state. Dua hal inilah yang dipandang sebagai dasar terbentuknya Indonesia. Maka, Integrasi sosial-politik dalam kerangka nation-state kemudian diletakan sebagai suatu proses. Proses menjadi Indonesia. Suatu proses untuk berdaulat dalam politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam budaya, setidaknya itulah tiga butir pokok cita-cita nasional (national building).

Sulit membayangkan suatu bangsa yang besar baik secara teritorial maupun cita-cita bangsa tersebut, tanpa kita menyentuh pada sisi yang paling asali, yaitu nasional(isme). Saya tidak mau terjebak pada kritik kita atas nasional(isme) simbolik yang berkembang belakangan ini. Saya percaya sepenuhnya bahwa nasional(isme) itu perlu sebagai pengikat yang bersifat imatrial (filosofis). Nasional(isme) tersebut bukan semata bicara soal rasa, loyalitas atau simbol. Tetapi, nasional(isme) dalam pemahaman saya adalah kepedulian dan kemampuan untuk membangun. Berawal dari membangun diri dan mengelola lokalitas atau komunitas yang paling terkecil sekalipun di daerah lingkungan kita masing-masing, terutama masyarakat lokal dengan kearifan budayanya.

Perkembangan situasi belakangan cukup menyudutkan masyarakat lokal terutama kearifan budaya-nya. Pranata atau norma-norma yang berkembang di masyarakat, yang kemudian kita kenal sebagai hukum adat terkadang mulai diabaikan. Dalam kacamata hukum positif, posisi hukum adat sangatlah lemah. Atau, saya lebih sepakat posisi hukum adat dilemahkan. Alasannya karena dalam hukum adat tidak terdapat ukuran-ukuran normatif yang mampu dijadikan patokan dalam penegakan hukum. Sungguh suatu pengebirian yang mematikan karakter masyarakat lokal. Hukum adat adalah pranata sosial yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan roh-roh leluhur dan manusia dengan Tuhan. Kekayaan hukum adat inilah yang belum mampu dimaknai atau diterjemahkan oleh hukum positif yang kita adopsi dari hukum Eropa kontinental atau lebih tepatnya Belanda.

Pada satu sisi, perkembangan globalisasi yang melahirkan industrialisasi telah sedikit banyak mengerus nilai-nilai lokal. Sedangkan pada sisi lain, negara yang dibangun atas daulat rakyat dan sebagai pelindung rakyat juga tidak mampu berbuat banyak. Negara terkadang lebih memihak pada pakem-pakem globalisasi dan industrialisasi. Sebagai dalih untuk pembangunan dan kesejateraan rakyat. Namun, mengerus nilai-nilai lokal masyarakat itu sendiri.

Pada titk inilah. Menjadi suatu keniscayaan ketika kita menuntut kepada Negara untuk adil. Adil dalam hal melindungi pranata sosial masyarakat lokal dan mensejaterakan rakyat lewat pembangunan yang berkeadilan. Pembangunan yang melibatkan peran aktif masyarakat secara keseluruhan. Bukan sakadar menuntut warga negara untuk memiliki rasa nasional(isme) sedangkan Negara dalam kebijakan-kebijakannya justru menghilangkan nilai nasional(isme) yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat. Ataukah, nasional(isme) hanya ilusi belaka?



Jogjakarta. Senin,18 Oktober 2010



Penulis adalah peneliti pada Cakrawala Institute.
(Center for Fair Development Studies-Pusat Study untuk Keadilan Pembangunan)


Rabu, 13 Oktober 2010

Kebijakan Agraria dan Koorporatisasi Pertanian (Food Estate)

Gafur Djali

"Control oil and you control the nations,

Control food and you control the people"(Henry Kissinger)

Industri pertanian sudah menjadi bisnis dengan prospek paling menjanjikan dewasa ini. Sebelumnya, mungkin industri pangan hanya selalu dipandang sebelah mata. Kita cenderung mengamini, bahwa investasi di pasar finansial, telekomunikasi-informasi, farmasi, industri pertambangan dan perminyakan adalah cabang-cabang produksi yang akan mendatangkan keuntungan berlipat. Sekarang anasir-anasir tersebut mulai runtuh dan industri pertanian menjadi salah satu kekuatan industri dunia.


Hukum ekonomi “permintaan-penawaran” jadi pakem dasar. Kebutuhan pangan dunia terus meningkat dari tahun ketahun, peningkatan tersebut ternyata belum dibarengi dengan kapasitas produksi memadai. Pertumbuhan manusia dan mulai menyempitnya lahan-lahan pertanian, baik akibat alih fungsi lahan atau akibat global warming, merupakan faktor pendorong sehingga industri pertanian menjadi primadona. Pesatnya perkembangan industri pertanian dipicu oleh dua faktor utama yaitu meningkatnya permintaan pangan dunia dan pengadaan energi alternatif (biofeul).

Dalam peta industri pertanian global, Indonesia merupakan salah satu primadona untuk investasi pertanian tersebut. Pada satu sisi, lahan pertanian Indonesia terkenal subur dan masih cukup luas untuk membangun industri pertanian raksasa. Selain itu, dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar potensial di Asia Tenggara. Posisi strategis Indonesia inilah yang membuat perusahan-perusahan multinasional (MNC), perusahan transnasional (TNC) maupun afiliasi perusahaan nasional dan perusahaan asing, memberanikan diri untuk mendirikan mega proyek industri pertanian.

Dayung bersambut, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir kepentingan pengusaha tersebut dengan meluncurkan program koorporatisasi pertanian (food estate). Payung hukumnya adalah UU Penanaman Modal No.25/2007 dan dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No.18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman skala luas. Food Estate adalah konsep pengembangan produksi pangan yang terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang terintegrasi dalam satu wilayah yang sangat luas.

Pada PP No.18/2010 mengatur beberapa hal, di antaranya tentang batasan kepemilikan saham asing yaitu maksimal 49% dan perusahaan dalam negeri sebesar 51%. Selain itu, juga mengatur tentang HGU (hak guna usaha), selama 35 tahun. Namun, investor dapat memperpanjang HGU-nya dua kali yaitu selama 35 tahun dan perpanjangan selanjutnya selama 20 tahun. Jadi, total HGU yang dapat dimaksimalkan oleh investor adalah selama 90 tahun. Suatu rentan waktu yang sangat lama mendekati satu abad. Sedangkan, ketentuan HGU tersebut tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah hanya berlaku untuk swasta asing maupun swasta nasional.

Program food estate mengkonsentrasikan pada pengembangan wilayah Indonesia timur. Contoh riil dari program food estate yang sedang dikembangkan adalah di kabupaten Merauke, Papua, lewat program MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Apa alasan pemerintah memilih Merauke? Dengan luas kawasan sekitar 45.071 km2, lahan potensial seluas 2,5 juta ha, terdiri dari lahan basah 1,93 juta ha dan lahan kering 0,55 juta ha serta didukung dengan jumlah penduduk sekitar 183.945 jiwa, maka dari aspek geoekonomi maupun geostrategi mempunyai nilai ekonomi dan daya saing internasional cukup tinggi. Merauke kemudian oleh pemerintah dijadikan sebagai pionir Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pangan dan energi alternatif. Mirip dengan yang pernah dilakukan oleh Belanda dengan proyek Padi Kumbe-Kurik sejak tahun 1939 sampai tahun 1958.

Pemerintah memprediksi membutuhkan dana investasi sebesar Rp.50-60 triliun untuk program food estate di Papua. Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, bahwa industri pertanian adalah primadona investasi. Program MIFE Menjadi rebutan, layaknya para jejaka berebut mempersunting bunga desa. Tidak tangung-tanggung, ada sekitar 36 investor yang siap masuk, 28 investor dari dalam negeri dan sisanya investor asing. Beberapa investor asing yang siap masuk antara lain adalah dari Timur Tengah, Jepang, Brazil, AS, dan Eropa untuk pengembangan lahan padi, tebu, kedelai, dan lain-lain. Nama-nama beken seperti Bin Laden Group, PT Medco Papua Industri Lestari Medco Group, perusahaan milik Arifin Panigoro. Artha Graha Network melalui anak usaha PT Sumber Alam Sutera (SAS) milik Tommy Winata dan kelompok Bakrie Group milik Aburizal Bakrie adalah perusahaan yang telah siap berinvestasi di Merauke, Papua.

Food estate dalam kacamata pemerintah adalah upaya untuk menciptakan ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan nasional akan tercipta bila pembukaan lahan baru dengan model pertanian skala besar yang bertumpu pada industri pertanian. Langkah tersebut adalah skema pemerintah untuk produksi pertanian yang berkesinambungan dalam skala besar. Harapannya akan mampu memenuhi stok nasional maupun kebutuhan pangan dunia. Selain untuk kebutuhan pangan, food estate juga diperuntukkan untuk menjawab permintaan dunia atas kebutuhan energi nabati di tengah makin mahal dan berkurangnya energi fosil. Sumber energi alternatif yang terbaharukan untuk kebutuhan ekspor yang semakin meningkat tiap tahunnya.

Ketahanan pangan dalam pandangan pemerintah adalah kemampuan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan dan kemampuan masyarakat untuk mengakses kebutuhan pangan tersebut. Tolak ukurnya adalah kemampuan masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan. Jadi, bertumpu pada kekuatan konsumsi masyarakat. Sederhananya, bila pemerintah mampu menjamin ketersediaan pangan untuk konsumsi masyarakat dan masyarakat mampu membelinya (harganya terjangkau) maka dapat dikatakan ketahan pangan nasional dalam posisi aman. Agar supaya harga pangan dapat terjangkau, dan pemerintah mampu menjamin ketersedian stok, maka dibutuhkan produksi massal skala luas. Semakin banyak barang yang diproduksi secara masal dalam waktu bersamaan, maka akan semakin murah harga barang tersebut. Dan, skema tersebut adalah Food estate dengan MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) sebagai eksperimentasi awal. Harapan pemerintah, Food estate akan menciptakan kemakmuran dan kesejateraan karena kebutuhan pangan semakin terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Perdebatan dan Kontroversi

Dalam hemat saya, pandangan pemerintah tersebut cukup ambigu. Pertanyaan saya sederhana. Bagaimana mungkin tercipta kesejateraan tanpa diimbangi dengan kempuan masyarakat untuk berproduksi? Karena dengan produksi dapat memompa pendapatan masyarakat, sehingga tingkat kesejateraan meningkat seiring dengan produktifitas produksi masyarakat yang meningkat pula. Peningkatan pendapatan secara perlahan akan meningkatkan daya beli. Apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur kesejateraan? Kesejateraan mengandung makna yang cukup bias. Saya akan melihatnya dari kacamata normatif. Apakah kesejateraan diukur dari tingkat konsumsi (daya beli) atau tingkat produksi (pendapatan)? Contohnya begini, bila anda tidak punya pekerjaan, maka anda tidak punya pemasukan. Seratnya pemasukan membuat barang semurah apapun tidak terbeli, karena anda tidak punya uang. Taraf hidup anda kemudian menjadi dibawah standart kelayakan. Jadi, anda tidak punya pilihan lain selain bekerja agar anda dapat mengontrol pemasukan. Dengan bekerja maka anda dapat menghasilkan sesuatu. Semakin tinggi tingkat produktifitas kerja, maka semakin tinggi pendapatan yang anda peroleh. Walhasil, dengan pendapatan tinggi maka dapat merangsang daya beli, termasuk pangan.

Itu tadi pandangan subjektif saya, yang lebih menitikberatkan tingkat kesejateraan pada tataran produktifitas (pendapatan) masyarakat. Ternyata, pemerintah justru berasumsi sebaliknya, mengukur tingkat kesejateraan pada tataran konsumsi. Dalam hukum ekonomi dari klasik sampai kontemporer semuanya mengamini bahwa hal utama dalam menciptakan kesejateraan adalah tinggi-rendahnya produktifitas atau tinggi-rendahnya pendapatan masyarakat. Kita mungkin dapat belajar dari pengalaman negara lain yang pengembangan agraria atau pertaniannya dapat di nilai sukses. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand bahkan Amerika yang katanya dedengkot liberalisme, ternyata mereka semua adalah pembela petani sejati. Petani diberikan akses pasar dan bantuan modal, segala hambatan untuk bertani diselesaikan lewat kebijakan pemerintah. Selain itu mereka juga membatasi impor pangan agar harga pangan hasil petani dalam negeri dapat di jual dengan harga yang layak. Akhirnya, negara-negara tersebut mampu menciptakan kesejateraan untuk pada petaninya.

Pergeseran Nilai

Keadaan di Indonesia tak semesra itu. Dengan adanya Pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant-based agriculture (pertanian berbasis-desa) dan family-based agriculture (pertanian berbasis-keluarga) menjadi corporate-based food (perusahaan berbasis pangan) dan agriculture productio (produksi pertanian). Saya menyadari sepenuhnya bahwa ada beberapa terobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Tetapi sangat disayangkan pemerintah justru mendorong program food estate. Padahal, dalam hemat saya permasalahan utama dunia pertanian kita adalah rendahnya kepemilikan lahan pertanian. Akses masyarakat atas tanah semakin sulit sehingga masyarakat tidak mempunyai kesempatan melakukan produksi. Selain itu, banyak persoalan agraria yang belum terselesaikan seperti alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan, perumahan, jalan atau industri.

Pergeseran tersebut, menurut saya dapat semakin menyudutkan petani. Petani kemudian dihadapkan langsung dengan perusahan-perusahan raksasa yang dengan kekutan modal besar dan dukungan penuh pemerintah dapat memproduksi dalam skala besar. Sedangkan petani seakan masuk dalam labirin kehidupan (produksi) yang rumit. Petani kita selalu dihadapkan dengan persoalan klasik seperti semakin menyempitnya lahan pertanian, bibit mahal, pupuk langka, produksi menurun, dan bila panen tak jarang harga pangan justru turun terjun bebas karena banjir impor. Sehingga petani seperti Pak Marhein ketika Soekarno masih muda sampai petani detik ini, masih saja terbelit dengan persoalan-persoalan yang saya kira masih serupa. Seakan tidak ada jalan keluar untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan harkat hidup masyarakat tani.

Ijinkan saya mengutip pandangan alternatif organisasi buruh tani dan petani internasional La Via Campesina di mana SPI (serikat petani Indonesia) juga tergabung di dalamnya: Esensi dari kedaulatan pangan (food sovereignty) didefinisikan sebagai hak sebuah negara dan petani untuk menentukan kebijakan pangannya. Meletakan prioritas pada produksi pangan lokal untuk kebutuhan sendiri, menjamin ketersediaan tanah subur, air, benih, termasuk pembiayaan untuk para buruh tani dan petani kecil serta melarang adanya praktek perdagangan pangan dengan cara dumping. Kedaulatan pangan adalah bahwasanya para buruh tani dan petani berdaulat dalam menentukan pemilihan cara produksi, jenis teknologi, hubungan produksi, distribusi hingga menyangkut masalah keamanan pangan. Karena itu, kedaulatan pangan mendorong semua jenis aktivitas produksi pangan harus dikerjakan oleh para petani itu sendiri, sehingga yang dinamakan kedaulatan pangan dimiliki oleh petani bukan oleh pengusaha.

Ketahan pangan saja tidak cukup untuk menjawab persoalan kesejateraan kaum tani dan manusia Indonesia secara keseluruhan. Karena konsep ketahanan pangan yang kita adopsi sekarang sangat menguntungkan pengusaha (investor) dan menyudutkan petani kecil. Bila kita coba sempitkan pada persoalan pangan dan agraria, maka tidak ada ketahanan pangan nasional sejati bila tidak dibarengi dengan kedaulatan pangan (food sovereignty) dan kedaulatan pangan akan terwujud bila ada kedaulatan agraria.

Kedaulatan Agraria

Sekilas, kebijakan food estate mengingatkan saya pada kebijakan masa kolonial Belanda lewal Agrarische Wet No.55 dan Agrarisch Besluit No.118 tahun 1870 atau undang-undang agrarian. Salah satu aturan pokoknya adalah pengaturan hal milik tanah yang di dominasi oleh colonial. Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit kemudian menjadi legitimasi liberalisasi pertanian dengan masuknya perusahaan-perusahaan internasional. Ketika itu, banyak berkembang perkebunan seperti teh di Jawa Barat, gula di Jawa Tengah, karet dan tembakau di Sumatra, kopi Sulawesi dll. Selain itu, terjadi penyempitan lahan (tanah) karena tanah-tanah warga atau tanah adat atas desakan pemerintah Kolonial dialih fungsikan sebagai perkebunan atau pabrik yang kesemuanya di kontrol oleh pemilik modal (investor). Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit bukan saja menjadi mimpi buruk bagi petani ketika itu, tetapi merupakan salah satu bentuk eksploitasi sistematis atas sumberdaya alam dan manusia.

Dampak yang ditimbulkan tidak kalah hebatnya. Secara historis, kemunculan Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit menciptakan pergeseran pola produksi pertanian yang awalnya berbasis pada pengelolaan tanah secara bersama untuk kebutuhan hidup keluarga, desa atau petani. Berubah menjadi model produksi pertanian berbasis industri yang di kontrol oleh investor dan posisi petani bergeser menjadi buruh tani karena tanah garapannya telah hilang. Secara politik, ekonomi, sosial-budaya, kehadiran Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit adalah kutukan yang sampai saat ini tidak dapat dipungkiri, sadar atau tidak, masih kita rasakan mewarnai dunia agraria Indonesia.

Menurut ekonomi senior Sritua Arif, dikutip dari Bonnei Setiawan dalam bukunya Globalisasi Pertanian. Sritua Arif menyatakan bahwa, Kebijakan ekonomi Indonesia dan proses ekonomi yang mengikutinya telah berjalan di atas suatu struktur ekonomi warisan kolonial...dulu dikembangkan dan diperkuat untuk melayani negara-negara asal pihak penjajah dan sektor massa agraris merupakan neglect area (area terabaikan) dan sumber kuli murahan... diatas struktur dan situasi inilah kebijaksanaan ekonomi Indonesia selama ini telah dijalankan sehingga pada hakekatnya sadar atau tidak sadar sebetulnya kita telah memperkuat dan mengembangkan struktur ekonomi warisan kolonial.

Saya pikir, pendapat tersebut masih cukup beralasan bila kita membandingkannya dengan seksama kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang yang cenderung menguntungkan investor atau pengusaha ketimbang nasib petani. Food estate adalah salah satunya. Persoalan mulai muncul ketika alih fungsi lahan terjadi. Dampak sosiolagis dan ekologis akan menjadi ancaman serius. Pembukaan lahan dengan penebangan hutan tentunya akan menghadirkan ketidak seimbangan ekologi dan ujung-ujungnya akan berdampak pada bencana ekologis, seperti banjir, erosi, atau kekurangan air bersih. Selain, itu kita juga harus mengukur dampak sosiologis, terutama untuk masyarakat adat yang ternyata merasa terusik dengan program tersebut. Karena lahan untuk food estate merupakan tanah adat yang disakralkan dan dilindungi oleh masyarakat. Belum lagi kita mengukur dampak struktural yang ditimbulkan. Khusunya tentang pergeseran pola pertanian nasional dan peta persaingan antara petani tradisional dengan industri skala raksasa.

Kembali pada UU Pokok Agraria 1960

Saya sedikit menyinggung tentang pengalaman historis kita sebagai suatu nation-state. Pasca kemerdekaan, para founding father menyadari struktur warisan kolonial yang sedang diwarisi oleh negara pasca kolonial. Khususnya pada bidang ekonomi-politik terkait persoalan agraria di Indonesia pasca diterbitkanya Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit. Wal hasil, Lima puluh tahun yang lalu, pemerintahan Soekarno mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Adalah payung hukum agraria dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. Perombakan tersebut untuk menghilangkan unsur-unsur diskriminasi masal yang secara struktural telah diidap selama ratusan tahun.

Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar, bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemaknaan “dikuasai oleh Negara” bukan dalam pengertian bahwa warga Negara menyerahkan tanahnya kepada Negara, namun pada tatacara pengelolaan wilayah sebagai suatu tertib administrasi. Negara sepenuhnya menghormati kepemilikan individu atas tanah atau kepemilikin tanah skala luas lewat tanah ulayat (tanah adat). Negara kemudian memposisikan diri sebagai pelindung atas sumberdaya produktif agar tidak jatuh ketangan asing atau individu yang berpotensi akan menyempitkan ruang gerak dan pendapatan masyarakat.

UUPA 1960 menyatakan bahwa, Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Artinya Negara secara tegas melindungi kepentingan dan kedaulatan kepemilikan dan pengelolaan tanah. Anda bisa bayangkan, bila tidak ada mekanisme pengontrolan atas tanah maka sudah dapat dipastikan akan muncul persoalan tata rung yang serius. Hutan sebagai sumber mata air bisa berubah menjadi industry kayu sehingga terjadi krisis air, banjir atau tanah longsor karena terjadi pengundulan hutan. Atau, lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan, sehingga produksi pangan akan menurun dan berdampak pada tingginya harga pangan sehingga sukar di jangkau oleh masyarakat. Mungkin itu sekelumit persoalan, bila tata ruang tidak dapat dikelola dengan bijaksana.

UUPA 1960 hadir untuk memberi jalan dalam pengelolaan bumi, air dan ruang angkasa secara bijaksana. Agar kedaulatan dan kemakmuran rakyat bisa ditentukan oleh rakyat itu sendiri dengan bantuan atau difasilitasi oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi. Amanat Konstitusi Negara (UUD) menyatakan bahwa, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang disusun dalam satu skema besar atau nasional. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prinsip demokrasi ekonomi sebagai jawaban yaitu keadilan masyarakat dalam berproduksi.

Masyarakat memiliki hak untuk mengelola sekian sumberdaya alam, tentunya harus didukung oleh Negara sebagai pelaksana daulat rakyat. Sayangnya UUPA 1960 secara dejure masih ada, namun secara vacto tidak pernah dilaksanakan. Pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharto berdampak pada terabaikannya UUPA 1960. Proses de-Soekarno-isasi dan derasnya arus liberalisasi ekonomi dengan jargon developmentalism (pembangunan) membuat segala sesuatu termasuk undang-undang yang dikeluarkan semasa Soekarno dan menutup keran liberalisasi ekonomi (masuknya modal asing) diacuhkan atau bahkan dihilangkan secara dejure maupun secara vacto oleh rezim Soeharto.

Bila memperhatikan karakter kebijakan agraria saat ini. Terutama dengan diterbitkannya program food estate dan dibandingkan dengan karakter kebijakan agraria zaman kolonial. Maka, saya sampai pada pemahaman yang cukup menyesakan hati. Suatu kenyataan historis yang ternyata sungguh sanggat menciderai daulat rakyat yang tertuang dalam amanat konstitusi. Bahwa secara mendasar, suka atau tidak suka, kenyataan sejarah menunjukan bahwa karakter kebijakan agraria saat ini tidak ada bedanya dengan kebijakan agrarian zaman colonial. Meski kemerdekaan sudah diproklamirkan puluhan tahun yang lalu tapi kebijakan masih saja bersifat kolonialistik. Ini adalah pekerjaan rumah yang cukup berat. Tantangan zaman yang harus dijawab oleh generasi kita saat ini, dalam upaya menyusun spirit dan karakter bangsa yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya.



Senin, 14 September 2009

Catatan Kaki: Titik Balik Awalmula Perdagangan Internasional di Indonesia

By: Djali GafurManusia adalah mahluk sosial (zoon politicon). Hidup dan berinteraksi merupakan hal alamiah manusia karena dengan berinteraksilah manusia berinovasi dan membangun peradabannya. Salah satu interaksi manusia yang telah berlangsung sepanjang peradaban dibangun adalah upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari dengan saling menukar barang atau barter. Barter kemudian merupakan aktivitas perdagangan paling kuno sebelum manusia mengenal alat tukar seperti uang. Pemenuhan ekonomi atau kebutuhan dengan cara barter dipandang telah memberikan kontribusi positif dalam perkembangan sejarah manusia karena barter menjadi mediasi untuk membentuk sosialitas masyarakat dan pada titik inilah intensitas interaksi manusia terbangun.

Perdagangan ala-barter dalam perkembangannya telah mempertemukan manusia dari segala penjuru belahan dunia, menyambungkan utara-selatan timur-barat dengan latarbelakang kebudayaan yang berbeda. Dalam historiografi modern, kita mengenal beberapa jalur perdagangan yang dapat menghubungkan Timur, Arab, Asia dan Barat salah satunya adalah jalur sutra. Jalur ini merupakan jalan penghubung yang mempertemukan timur jauh (gujarat, India, Arab) dengan pedagang dari Asia (China) negara-negara bawah anggin (Malaka, Nusantara) dan juga pedagang dari Eropa. Inilah awal interaksi perdagangan (ekonomi) paling intens yang sekaligus menjadi pertemuan antar budaya-budaya berbeda, suatu model perdagangan Internasional konvensional.

Kemunculan uang menjadikan manusia semakain mudah dalam menjalankan aktivitas perdagangan (ekonomi) dan barter perlahan mulai ditinggalkan meski demikian di beberapa tempat barter masih digunakan dalam perdagangan. Setelah penemuan Uang sebagai alat tukar ditambah dengan terbukanya jalur-jalur baru seperti Asia tenggara dan Amerika Latin membuat manusia berlomba-lomba untuk dapat menguasai jalur tersebut. Salah satu jalur yang menjadi primadona terutama dalam kurun waktu sekitar abad ke-13 s/d 16 adalah Asia tenggara terutama kepulauan Nusantara (sekarang Indonesia).

Nusantara pada zaman Sriwijaya, Majapahit hingga Mataram adalah produsen utama rempah-rempah yang sebagian besar dibeli oleh pedagang dari China, Arab dan India. Dengan memanfaatkan Jalur sutra kemudian mereka menjualnya ke Eropa yang ketika itu merupakan pasar potensial untuk perdagangan rempah-rempah dengan keuntungan berlipat ganda.

Pada awal abad ke-15 Eropa bukanlah kawasan yang paling maju di dunia juga bukan kawasan yang paling dinamis. Semula Eropa merupakan aktor pasif dalam perdagangan internasional, dan hanya mengandalkan Konstantinopel sebagai pelabuhan utama pensuplai barang (rempah-rempah) atau kebutuhan yang datang dari pedagang China, India dan Arab. Namun situasi kemudian berubah. Pada abad ke-15 kekuatan besar yang sedang berkembang pada waktu itu adalah Turki Ottoman. Pada tahun 1453 Konstantinopel yang semula dikuasai Eropa kemudian ditaklukan dan dikuasai oleh Turki ottoman (Ricklefs 2007:61).

Kekalahan tersebut merupakan titik awal kebangkitan Eropa. Konstantinopel sebagai gerbang perdagangan Eropa telah dikuasai oleh Turki hal tersebut menjadikan barang-barang yang dijual ke Eropa yang masuk melalui Konstantinopel berlipat ganda harganya sehingga tidak dapat dijangkau oleh masyarakat Eropa. Hal tersebut mengancam eksistensi kekuatan eropa (Spanyol, Portugis, Inggris, Belanda, Italia dll) dalam situasi terdesak akan kebutuhan sumberdaya alam untuk kemajuan ekonomi kerajaan maka muncul inisiatif melakukan ekspedisi-ekspedisi maritim untuk menemukan sumberdaya rempah-rempah tersebut.

Kemajuan dalam bidang navigasi perkapalan, geografi, astronomi, persenjataan, penemuan kompas dan peta kemudian mempermudah ekspedisi-ekspedisi tersebut. Mereka dapat membuat kapal-kapal besar yang mampu mengarungi samudera luas dengan persenjataan (meriam) sebagai alat pertahanan. Ketika zaman itu aura perang salib masih terasa kuat hal tersebut dapat dilihat dari doktrin suci yang ditanamkan untuk ekspedisi-ekspedisi ekonomi tersebut kemudian lahirlah semboyan Gold, Glory dan Gospel (3G) seakan menjadi mantra untuk menaklukan negeri bawah anggin (Malaka, Nusantara).

Titik terang ekspedisi Eropa adalah penemuan jalan menuju Mameluk (Maluku) negeri yang menyimpan rempah-rempah oleh bangsa Portugis. Pada tahun 1511 di bawah komando Alfonso de Albuquerque, Portugis dapat menguasai Malaka yang ketika itu merupakan jalur maritim perdagangan Internasional terramai di dunia yang menghubungkan Negeri atas angin, Timur tengah, China dan India dengan pemasok utama rempah-rempah dari Kepulawan Nusantara. Ini adalah titik yang sangat menentukan dalam sejarah Asia tenggara bahkan sejarah umat manusia.

Setelah penguasaan Portugis atas Malaka, membuat peta (Konfigurasi) perkembangan ekonomi mulai hancur, perdagangan kemudian digerakan dengan Instrumen kekerasan dan monopoli. Inilah masa yang oleh Pramoedya Ananta Toer dalam novelnya “Arus balik” dipandang sebagai awal kebangkitan Eropa yang membuat Eropa begitu superior hingga sekarang dan menjadi akhir dari kejayaan Nusantara yang menimbulkan keterpurukan dan kemiskinan sampai saat ini. Sebelumnya Nusantara merupakan daerah yang maju dan sedang berkembang dari tradisional menuju fase modernisasi ekonomi, hal tersebut hancur lebur karena hadirnya ekspansi dari pedagang Eropa yang menghalalkan segala cara termasuk kekerasan dalam melancarkan misinya.

Kmenangan Portugis tersebut kemudian disusul berdirinya kartel-kartel ekonomi modern dengan maksud hendak menguasai sumberdaya ekonomi yang ada di Asia Tenggara. Maka hadirlah Spanyol dengan spanish Conquistadors, Inggris dengan British Empire, dan perusahaan kartel pertama di dunia Belanda dengan East India Company (VOC). Semuanya merupakan perusahaan-perusahaan transnasional raksasa yang digerakan dengan dana yang memadai, kakuatan maritim besar dan mendapat otoritas penuh dari masing-masing negara. Kehadiran perusahaan (Kartel-kartel) tersebut adalah fase perubahan menuju sistem perdagangan modern yang sistematis. Kesemuanya adalah organisasi internasional pertama di dunia yang lahir dan berkembang mengeruk kekayaan Nusantara dengan maksimal dan sistematis. Perusahan-perusahan inilah juga merupakan jembatan menuju kolonialisme yang menghadirkan keterpurukan selama berabad-abad hingga saat ini.

Inilah catatan singkat bagaimana perdagangan Internasional lahir dan berkembang di Nusantara. Di mana Superioritas Eropa dibangun dari perdagangan (Ekonomi) yang membuat tidak fair adalah mereka memeras habis kekayaan dan potensi tanah orang untuk membangun kemakmuranya sendiri. Suatu ketidak adilan yang dinafikan selama berabad-abad.

Minggu, 13 september 2009


Referensi:
Reid, Anthony. Dari ekspansi hingga krisis II (jaringan perdagangan global Asia Tenggara 1450-1680) Yayasan obor Indonesia, Jakarta, 1999
Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, Serambi, Jakarta, 2007
Ananta Toer, Pramoedya. Arus Balik (Novel Sejarah), Hasta mitra, Jakarta 2001
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali pers, Jakarta 2005
Gambar di sini



Sabtu, 05 September 2009

Relationship between the Hindu majority and Muslim minority in Kasiman,Bali (especially after the Bali bombings)


By: Jenny Zhu & Gafur Djali


Background on Topic:


Within Indonesia, Islam is the majority religion, with roughly 88% of the population who identify with the Muslim religion. However, even though Indonesia is a majority Muslim state, geographically, Bali is a major exception. The Hindu religion, a minority religion within the whole country of Indonesia, is the dominant religion in Bali (93% Hindu). The historical context and reason for the influx of Hindus in Bali is still highly contested.

In the past few years, there have been two major occurances, deemed “terrorist attacks,” in Indonesia. In October of 2002 and 2005, there were a series of suicide bomb attacks in Jimbaran and Kuta near or in major tourist night clubs. Roughly, 20 people were killed and 129 people were injured, most of whom were Australian and foreign tourists. There were many domestic and international reports on the incident, and many claimed that it was a religious dispute, specific to the Islam community.

Official reports in the media theorized that the suicide bombers were radical Islamists who felt it was their religious obligation to attack social institutions that were contrary to their religious doctrines and beliefs. As a result, these bombers deemed Westerners as their enemy and wanted to attack Western influences, such as the nightclubs, to fulfill their religious duties.

This theory created much outrage within Indonesia, especially within the Islamic community. Specific to Bali, these incidents created much tension between the Hindu majority and Islam minority.


Research Questions:


After the bombings in Bali, how has the Islam and Hindu religious communities been influenced? How have the relations between the two religions changed? What are their perspectives of each other?

Why this question is important?

We were both initally very interested in the idea of majority-minority religions within Indonesia. More specifically, we found the religious breakdown within Bali of major interest, due to the sustainability of this community even though it deviated from the rest of Indonesia. Overall we have felt that the relationship between Hindus and Muslims in Bali have been relatively beneficial and harmonious thus far. With this in mind, we were interested in the effects of the Bali bombings and its religious implications on the two religions in Bali and whether the relationship is still beneficial or tensions have arised that are not being publicly discussed.

This topic is important because we feel studying the relationships between majority and minority populations are essential in understanding the social, political and economic dimensions of any community. Bali is a very unique community due to its exceptional ability for two major religions to coexist, at least on the surface. But after the two bombing incidents within Bali, the relationships between the majority and minority religions could have been impacted in ways that are not noticable or understandable through publicly dispersed media. This lack of understanding on the current relationships between the two is our point of interest, as we feel it is important to see the changes between the two and question the dynamics of the two communities.



Methodology

What are we going to do?


Our research will be heavily based on anthropological fieldwork, through observational data and interviews, and also some general research on the demographics of the two religions within Bali and media reports on the bombings that were widely dispersed.

We were planning to visit a small Muslim community within Bali to observe their living situations and religious practices. Afterwards we will interview various members about their reactions to the Bali bombings, their opinions of the Islam community, the relationship between the two religions and whether this has changed. We were careful to take into account that many Indonesians would not be comfortable in a very formal, interview session, so we were hoping to interview them without the formal list of questions or to be frantically scribbling down notes. Hopefully we can use a voice recorder and try to put them at ease. We will then apply a similar setup to observe and interview the Hindu community, by focusing on Teman 65 and Jenny’s homestay family.


Why these particular methods?


Due to the nature of our research questions, we feel anthropological fieldwork is important to understand the various perspectives of the two religious communities. We did not want to rely on official reports on the perceived relationships between the two and wanted to personally establish a more intimate interview to get a better sense of how they feel.

We also felt it would be important to look at the nature of the public reportings of the incidents to contextualize the potential influences that would prompt the change of feelings within both religious communities in Bali. And the demographics are all part of our general background research of the Hindu and Islamic religions specific to Bali.



Participant-Observation Fieldwork


For our field research, we conducted field observation with the intention of getting a better understanding of the Muslim and Hindu practices and communities in Bali. For our first outing, we attended the Hindu ceremonies that occurred throughout Bali. We observed the ceremony that occurred in Taman 65 and a small village ceremony near Jenny’s homestay. In addition, we also drove around the streets as there were prayers and festivities being held publically on the streets. For our field observation of the Muslim community, we went to a large mosque in Denpasar across from the police station and also a smaller, more intimate version of a mosque called Mushola in a small Javanese Muslim village.


What did you learn from this experience?


After a week of field observation, we feel we have a better understanding of the differences and commonalities between the two communities. We thought it was an ideal time to observe and compare the large scale ceremonies that occur twice every month for the Hindu community and just the daily prayers that occur five times a day in a Muslim mosque. Although this type of field research didn’t provide us with a lot of concrete information beyond a superficial glimpse of the religious practices held at each prayer, we found a few interesting points that could be linked to our study of the relationships between the majority and minority religious communities in Bali.


We were surprised to see the difference in the “visibility” of the two religions in Bali. We thought the Hindu community was much more open and inviting with their religious practices as compared to the Muslim community. For example, it has become a daily struggle for us to avoid stepping on the abundance of Hindu offerings on the sidewalks. Moreover, on practically every sector of the street, we can see women making and selling these offerings – women who would gladly teach outsiders how to make offerings. This sense of openess and visibility in the Hindu community became even more apparent when we observed the large scale Hindu ceremonies. People were praying openly on the streets and were walking around freely in their religious attire all day. And as long as you tried to assimilate to the customs and rules of their religious prayer, practically anybody could join the ceremony, as all the Haverford students were invited to attend and take pictures of the whole ordeal. The Muslim community however was much less visible in Bali. Access to Muslim mosques or communal religious spaces is noticably less convenient, and the prayer ritual is more private and contained indoors. For Jenny, a woman and an outsider to the religion, it was impossible for her to enter the mosque or even take pictures explicitly; whereas she had a certain level of access and invitation in the Hindu community. Although this might be the nature of Muslim prayer practices, we did think it was worthy to note the contrast in the general level of awareness or visibility of the two religions. It was very obvious and easy for the Balinese community and even outsiders to get acclimated and become aware of the daily Hindu offering practices and the ceremonies, whereas the Muslim community was much more reserved and people can barely hear the calls for prayer that occur five times a day. This contrast can be easily explained by the dynamics of majority-minority relations in that the majority is ofcourse more apparent, but we were still very surprised to see that those within the Muslim community embraced a very exclusive communal attitude.


From our field research, we also started to question our conceptions of the “coexistence” and the lack of visible “confrontation or resistance” between the two religious communities. We entered our research with the assumption that there is a level of peaceful coexistence between the two religions, in that the Hindu community never imposed on the Muslim minority and that there potentially might be some type of integration and acceptance of the Muslim community within the majority Hindu community. But from our field research, we felt the two communities were very divided not only in terms of their residence but also their daily social circles. For instance, it took us quite some time to locate a large Muslim community and we had to travel quite a bit in order to arrive at a Javanese Muslim community. From our short trip, we thought the Javanese community was less populated and the atmosphere differed from the bustling streets of Denpasar. The people were less receptive to us and the community seemed very closed off and disinterested in outsiders. Moreover, even when we visited a very official and impressive mosque in Denpasar, there weren’t a lot of people lingering around and many left directly after completing the prayer. Overall there was a lack of interaction between the two religious communities, as the Muslim community was confined (perhaps willingly) to a close-knit community that was separate from the mainstream parts of Bali. This lack of interaction might just explain the apparent lack of tension, because in order for conflict to be visible, interaction must necessarily be present first.



What were the challenges?


One major and relatively obvious challenge we encountered was the inability to integrate into the community or to even visit these places more than once due to the limited time frame for field observation. As outsiders to these communities, it was a challenging task to get genuine observational information because we didn’t know whether their activities were influenced by their uneasiness with the presence of foreigners. We weren’t able to build an intimate relationship with the people we observed; so generally we felt our findings only provided very superficial information that was potentially skewed or bias. More specifically for the Muslim community, it was hard for both of us to freely enter this community as we were both outsiders, especially since Jenny didn’t identify with the Muslim religion. We struggled to break down this barrier between the community of interest and our role as observers.


Another challenge we encountered was a logistical one since Muslim communities are hard to find in Bali. Moreover even though we were lucky to find a Muslim village, it was challenging to simply observe without attracting a lot of attention and suspicion. With this realization, we also recognized how hard it is to enter and integrate oneself into any minority community. In the case of Bali, the Muslim minority is on the outskirts of the island and is very segregated from the rest of the Hindu community. So as observers, we had to be mindful of their suspicions of outsiders and to try to get observational data without imposing ourselves in a burdening way.


Lastly we found observational fieldwork to be a challenging process on its own. The practice of sitting and observing for the purpose of gathering data while maintaining an open mind is a relatively complicated task. Sometimes we found ourselves sitting there not knowing what to find interesting or thought-provoking; whereas, at other times, we questioned whether our observations are really as substantive as we made it seem. But as we were reflecting on our experiences, we found it really helpful if we had overlapping points of interest and were able to share our different views on the data.


What kinds of questions did this experience provoke?



· To what extent is the Muslim community really integrated within the Hindu majority community in Bali? Is the lack of tension between the two religious communities really due to genuinely favorable relationships between the two or just due to the lack of interaction?


· Do Javanese Muslims feel disconnected from the rest of Bali?


· Does the overwhelming presence of Hindu practices bother Muslims in Bali? Are they comfortable with the level of visibility of their own religious community?


· How much interaction is there between the Hindu and Muslim communities? In what aspects or social spheres is there the most/least interaction or communication? When is this interaction unfavorable/favorable?

Link picture: http://www.lookingattheleft.com/wp-content/uploads/2008/11/bali1301.jpg



 
Copyright 2010 CAKRAWALA INSTITUTE. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog