"Control oil and you control the nations, Control food and you control the people"(Henry Kissinger)
Industri pertanian sudah menjadi bisnis dengan prospek paling menjanjikan dewasa ini. Sebelumnya, mungkin industri pangan hanya selalu dipandang sebelah mata. Kita cenderung mengamini, bahwa investasi di pasar finansial, telekomunikasi-informasi, farmasi, industri pertambangan dan perminyakan adalah cabang-cabang produksi yang akan mendatangkan keuntungan berlipat. Sekarang anasir-anasir tersebut mulai runtuh dan industri pertanian menjadi salah satu kekuatan industri dunia.
Hukum ekonomi “permintaan-penawaran” jadi pakem dasar. Kebutuhan pangan dunia terus meningkat dari tahun ketahun, peningkatan tersebut ternyata belum dibarengi dengan kapasitas produksi memadai. Pertumbuhan manusia dan mulai menyempitnya lahan-lahan pertanian, baik akibat alih fungsi lahan atau akibat global warming, merupakan faktor pendorong sehingga industri pertanian menjadi primadona. Pesatnya perkembangan industri pertanian dipicu oleh dua faktor utama yaitu meningkatnya permintaan pangan dunia dan pengadaan energi alternatif (biofeul).
Dalam peta industri pertanian global, Indonesia merupakan salah satu primadona untuk investasi pertanian tersebut. Pada satu sisi, lahan pertanian Indonesia terkenal subur dan masih cukup luas untuk membangun industri pertanian raksasa. Selain itu, dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar potensial di Asia Tenggara. Posisi strategis Indonesia inilah yang membuat perusahan-perusahan multinasional (MNC), perusahan transnasional (TNC) maupun afiliasi perusahaan nasional dan perusahaan asing, memberanikan diri untuk mendirikan mega proyek industri pertanian.
Dayung bersambut, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir kepentingan pengusaha tersebut dengan meluncurkan program koorporatisasi pertanian (food estate). Payung hukumnya adalah UU Penanaman Modal No.25/2007 dan dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No.18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman skala luas. Food Estateadalah konsep pengembangan produksi pangan yang terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang terintegrasi dalam satu wilayah yang sangat luas.
Pada PP No.18/2010 mengatur beberapa hal, di antaranya tentang batasan kepemilikan saham asing yaitu maksimal 49% dan perusahaan dalam negeri sebesar 51%. Selain itu, juga mengatur tentang HGU (hak guna usaha), selama 35 tahun. Namun, investor dapat memperpanjang HGU-nya dua kali yaitu selama 35 tahun dan perpanjangan selanjutnya selama 20 tahun. Jadi, total HGU yang dapat dimaksimalkan oleh investor adalah selama 90 tahun. Suatu rentan waktu yang sangat lama mendekati satu abad. Sedangkan, ketentuan HGU tersebut tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah hanya berlaku untuk swasta asing maupun swasta nasional.
Program food estate mengkonsentrasikan pada pengembangan wilayah Indonesia timur. Contoh riil dari program food estate yang sedang dikembangkan adalah di kabupaten Merauke, Papua, lewat program MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Apa alasan pemerintah memilih Merauke? Dengan luas kawasan sekitar 45.071 km2, lahan potensial seluas 2,5 juta ha, terdiri dari lahan basah 1,93 juta ha dan lahan kering 0,55 juta ha serta didukung dengan jumlah penduduk sekitar 183.945 jiwa, maka dari aspek geoekonomi maupun geostrategi mempunyai nilai ekonomi dan daya saing internasional cukup tinggi. Merauke kemudian oleh pemerintah dijadikan sebagai pionir Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pangan dan energi alternatif. Mirip dengan yang pernah dilakukan oleh Belanda dengan proyek Padi Kumbe-Kurik sejak tahun 1939 sampai tahun 1958.
Pemerintah memprediksi membutuhkan dana investasi sebesar Rp.50-60 triliun untuk program food estate di Papua. Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, bahwa industri pertanian adalah primadona investasi. Program MIFE Menjadi rebutan, layaknya para jejaka berebut mempersunting bunga desa. Tidak tangung-tanggung, ada sekitar 36 investor yang siap masuk, 28 investor dari dalam negeri dan sisanya investor asing. Beberapa investor asing yang siap masuk antara lain adalah dari Timur Tengah, Jepang, Brazil, AS, dan Eropa untuk pengembangan lahan padi, tebu, kedelai, dan lain-lain. Nama-nama beken seperti Bin Laden Group, PT Medco Papua Industri Lestari Medco Group, perusahaan milik Arifin Panigoro. Artha Graha Network melalui anak usaha PT Sumber Alam Sutera (SAS) milik Tommy Winata dan kelompok Bakrie Group milik Aburizal Bakrie adalah perusahaan yang telah siap berinvestasi di Merauke, Papua.
Food estate dalam kacamata pemerintah adalah upaya untuk menciptakan ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan nasional akan tercipta bila pembukaan lahan baru dengan model pertanian skala besar yang bertumpu pada industri pertanian. Langkah tersebut adalah skema pemerintah untuk produksi pertanian yang berkesinambungan dalam skala besar. Harapannya akan mampu memenuhi stok nasional maupun kebutuhan pangan dunia. Selain untuk kebutuhan pangan, food estate juga diperuntukkan untuk menjawab permintaan dunia atas kebutuhan energi nabati di tengah makin mahal dan berkurangnya energi fosil. Sumber energi alternatif yang terbaharukan untuk kebutuhan ekspor yang semakin meningkat tiap tahunnya.
Ketahanan pangan dalam pandangan pemerintah adalah kemampuan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan dan kemampuan masyarakat untuk mengakses kebutuhan pangan tersebut. Tolak ukurnya adalah kemampuan masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan. Jadi, bertumpu pada kekuatan konsumsi masyarakat. Sederhananya, bila pemerintah mampu menjamin ketersediaan pangan untuk konsumsi masyarakat dan masyarakat mampu membelinya (harganya terjangkau) maka dapat dikatakan ketahan pangan nasional dalam posisi aman. Agar supaya harga pangan dapat terjangkau, dan pemerintah mampu menjamin ketersedian stok, maka dibutuhkan produksi massal skala luas. Semakin banyak barang yang diproduksi secara masal dalam waktu bersamaan, maka akan semakin murah harga barang tersebut. Dan, skema tersebut adalah Food estate dengan MIFE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) sebagai eksperimentasi awal. Harapan pemerintah, Food estate akan menciptakan kemakmuran dan kesejateraan karena kebutuhan pangan semakin terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Perdebatan dan Kontroversi
Dalam hemat saya, pandangan pemerintah tersebut cukup ambigu. Pertanyaan saya sederhana. Bagaimana mungkin tercipta kesejateraan tanpa diimbangi dengan kempuan masyarakat untuk berproduksi? Karena dengan produksi dapat memompa pendapatan masyarakat, sehingga tingkat kesejateraan meningkat seiring dengan produktifitas produksi masyarakat yang meningkat pula. Peningkatan pendapatan secara perlahan akan meningkatkan daya beli. Apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur kesejateraan? Kesejateraan mengandung makna yang cukup bias. Saya akan melihatnya dari kacamata normatif. Apakah kesejateraan diukur dari tingkat konsumsi (daya beli) atau tingkat produksi (pendapatan)? Contohnya begini, bila anda tidak punya pekerjaan, maka anda tidak punya pemasukan. Seratnya pemasukan membuat barang semurah apapun tidak terbeli, karena anda tidak punya uang. Taraf hidup anda kemudian menjadi dibawah standart kelayakan. Jadi, anda tidak punya pilihan lain selain bekerja agar anda dapat mengontrol pemasukan. Dengan bekerja maka anda dapat menghasilkan sesuatu. Semakin tinggi tingkat produktifitas kerja, maka semakin tinggi pendapatan yang anda peroleh. Walhasil, dengan pendapatan tinggi maka dapat merangsang daya beli, termasuk pangan.
Itu tadi pandangan subjektif saya, yang lebih menitikberatkan tingkat kesejateraan pada tataran produktifitas (pendapatan) masyarakat. Ternyata, pemerintah justru berasumsi sebaliknya, mengukur tingkat kesejateraan pada tataran konsumsi. Dalam hukum ekonomi dari klasik sampai kontemporer semuanya mengamini bahwa hal utama dalam menciptakan kesejateraan adalah tinggi-rendahnya produktifitas atau tinggi-rendahnya pendapatan masyarakat. Kita mungkin dapat belajar dari pengalaman negara lain yang pengembangan agraria atau pertaniannya dapat di nilai sukses. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand bahkan Amerika yang katanya dedengkot liberalisme, ternyata mereka semua adalah pembela petani sejati. Petani diberikan akses pasar dan bantuan modal, segala hambatan untuk bertani diselesaikan lewat kebijakan pemerintah. Selain itu mereka juga membatasi impor pangan agar harga pangan hasil petani dalam negeri dapat di jual dengan harga yang layak. Akhirnya, negara-negara tersebut mampu menciptakan kesejateraan untuk pada petaninya.
Pergeseran Nilai
Keadaan di Indonesia tak semesra itu. Dengan adanya Pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant-based agriculture (pertanian berbasis-desa)dan family-based agriculture (pertanian berbasis-keluarga)menjadi corporate-based food (perusahaan berbasis pangan)dan agriculture productio (produksi pertanian). Saya menyadari sepenuhnya bahwa ada beberapa terobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Tetapi sangat disayangkan pemerintah justru mendorong program food estate. Padahal, dalam hemat saya permasalahan utama dunia pertanian kita adalah rendahnya kepemilikan lahan pertanian. Akses masyarakat atas tanah semakin sulit sehingga masyarakat tidak mempunyai kesempatan melakukan produksi. Selain itu, banyak persoalan agraria yang belum terselesaikan seperti alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan, perumahan, jalan atau industri.
Pergeseran tersebut, menurut saya dapat semakin menyudutkan petani. Petani kemudian dihadapkan langsung dengan perusahan-perusahan raksasa yang dengan kekutan modal besar dan dukungan penuh pemerintah dapat memproduksi dalam skala besar. Sedangkan petani seakan masuk dalam labirin kehidupan (produksi) yang rumit. Petani kita selalu dihadapkan dengan persoalan klasik seperti semakin menyempitnya lahan pertanian, bibit mahal, pupuk langka, produksi menurun, dan bila panen tak jarang harga pangan justru turun “terjun bebas” karena banjir impor. Sehingga petani seperti Pak Marhein ketika Soekarno masih muda sampai petani detik ini, masih saja terbelit dengan persoalan-persoalan yang saya kira masih serupa. Seakan tidak ada jalan keluar untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan harkat hidup masyarakat tani.
Ijinkan saya mengutip pandangan alternatif organisasi buruh tani dan petani internasional La Via Campesina di mana SPI (serikat petani Indonesia) juga tergabung di dalamnya: Esensi dari kedaulatan pangan (food sovereignty) didefinisikan sebagai hak sebuah negara dan petani untuk menentukan kebijakan pangannya. Meletakan prioritas pada produksi pangan lokal untuk kebutuhan sendiri, menjamin ketersediaan tanah subur, air, benih, termasuk pembiayaan untuk para buruh tani dan petani kecil serta melarang adanya praktek perdagangan pangan dengan cara dumping. Kedaulatan pangan adalah bahwasanya para buruh tani dan petani berdaulat dalam menentukan pemilihan cara produksi, jenis teknologi, hubungan produksi, distribusi hingga menyangkut masalah keamanan pangan. Karena itu, kedaulatan pangan mendorong semua jenis aktivitas produksi pangan harus dikerjakan oleh para petani itu sendiri, sehingga yang dinamakan kedaulatan pangan dimiliki oleh petani bukan oleh pengusaha.
Ketahan pangan saja tidak cukup untuk menjawab persoalan kesejateraan kaum tani dan manusia Indonesia secara keseluruhan. Karena konsep ketahanan pangan yang kita adopsi sekarang sangat menguntungkan pengusaha (investor) dan menyudutkan petani kecil. Bila kita coba sempitkan pada persoalan pangan dan agraria, maka tidak ada ketahanan pangan nasional sejati bila tidak dibarengi dengan kedaulatan pangan (food sovereignty) dan kedaulatan pangan akan terwujud bila ada kedaulatan agraria.
Kedaulatan Agraria
Sekilas, kebijakan food estate mengingatkan saya pada kebijakan masa kolonial Belanda lewal Agrarische Wet No.55 dan Agrarisch Besluit No.118 tahun 1870 atau undang-undang agrarian. Salah satu aturan pokoknya adalah pengaturan hal milik tanah yang di dominasi oleh colonial. Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit kemudian menjadi legitimasi liberalisasi pertanian dengan masuknya perusahaan-perusahaan internasional. Ketika itu, banyak berkembang perkebunan seperti teh di Jawa Barat, gula di Jawa Tengah, karet dan tembakau di Sumatra, kopi Sulawesi dll. Selain itu, terjadi penyempitan lahan (tanah) karena tanah-tanah warga atau tanah adat atas desakan pemerintah Kolonial dialih fungsikan sebagai perkebunan atau pabrik yang kesemuanya di kontrol oleh pemilik modal (investor). Agrarische Wet dan Agrarisch Besluitbukan saja menjadi mimpi buruk bagi petani ketika itu, tetapi merupakan salah satu bentuk eksploitasi sistematis atas sumberdaya alam dan manusia.
Dampak yang ditimbulkan tidak kalah hebatnya. Secara historis, kemunculan Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit menciptakan pergeseran pola produksi pertanian yang awalnya berbasis pada pengelolaan tanah secara bersama untuk kebutuhan hidup keluarga, desa atau petani. Berubah menjadi model produksi pertanian berbasis industri yang di kontrol oleh investor dan posisi petani bergeser menjadi buruh tani karena tanah garapannya telah hilang. Secara politik, ekonomi, sosial-budaya, kehadiranAgrarische Wet dan Agrarisch Besluitadalah kutukan yang sampai saat ini tidak dapat dipungkiri, sadar atau tidak, masih kita rasakan mewarnai dunia agraria Indonesia.
Menurut ekonomi senior Sritua Arif, dikutip dari Bonnei Setiawan dalam bukunya Globalisasi Pertanian. Sritua Arif menyatakan bahwa, Kebijakan ekonomi Indonesia dan proses ekonomi yang mengikutinya telah berjalan di atas suatu struktur ekonomi warisan kolonial...dulu dikembangkan dan diperkuat untuk melayani negara-negara asal pihak penjajah dan sektor massa agraris merupakan neglect area (area terabaikan) dan sumber kuli murahan... diatas struktur dan situasi inilah kebijaksanaan ekonomi Indonesia selama ini telah dijalankan sehingga pada hakekatnya sadar atau tidak sadar sebetulnya kita telah memperkuat dan mengembangkan struktur ekonomi warisan kolonial.
Saya pikir, pendapat tersebut masih cukup beralasan bila kita membandingkannya dengan seksama kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang yang cenderung menguntungkan investor atau pengusaha ketimbang nasib petani. Food estate adalah salah satunya. Persoalan mulai muncul ketika alih fungsi lahan terjadi. Dampak sosiolagis dan ekologis akan menjadi ancaman serius. Pembukaan lahan dengan penebangan hutan tentunya akan menghadirkan ketidak seimbangan ekologi dan ujung-ujungnya akan berdampak pada bencana ekologis, seperti banjir, erosi, atau kekurangan air bersih. Selain, itu kita juga harus mengukur dampak sosiologis, terutama untuk masyarakat adat yang ternyata merasa terusik dengan program tersebut. Karena lahan untuk food estatemerupakan tanah adat yang disakralkan dan dilindungi oleh masyarakat. Belum lagi kita mengukur dampak struktural yang ditimbulkan. Khusunya tentang pergeseran pola pertanian nasional dan peta persaingan antara petani tradisional dengan industri skala raksasa.
Kembali pada UU Pokok Agraria 1960
Saya sedikit menyinggung tentang pengalaman historis kita sebagai suatu nation-state. Pasca kemerdekaan, para founding father menyadari struktur warisan kolonial yang sedang diwarisi oleh negara pasca kolonial. Khususnya pada bidang ekonomi-politik terkait persoalan agraria di Indonesia pasca diterbitkanya Agrarische Wet dan Agrarisch Besluit. Wal hasil, Lima puluh tahun yang lalu, pemerintahan Soekarno mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Adalah payung hukum agraria dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. Perombakan tersebut untuk menghilangkan unsur-unsur diskriminasi masal yang secara struktural telah diidap selama ratusan tahun.
Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar, bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemaknaan “dikuasai oleh Negara” bukan dalam pengertian bahwa warga Negara menyerahkan tanahnya kepada Negara, namun pada tatacara pengelolaan wilayah sebagai suatu tertib administrasi. Negara sepenuhnya menghormati kepemilikan individu atas tanah atau kepemilikin tanah skala luas lewat tanah ulayat (tanah adat). Negara kemudian memposisikan diri sebagai pelindung atas sumberdaya produktif agar tidak jatuh ketangan asing atau individu yang berpotensi akan menyempitkan ruang gerak dan pendapatan masyarakat.
UUPA 1960 menyatakan bahwa, Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Artinya Negara secara tegas melindungi kepentingan dan kedaulatan kepemilikan dan pengelolaan tanah. Anda bisa bayangkan, bila tidak ada mekanisme pengontrolan atas tanah maka sudah dapat dipastikan akan muncul persoalan tata rung yang serius. Hutan sebagai sumber mata air bisa berubah menjadi industry kayu sehingga terjadi krisis air, banjir atau tanah longsor karena terjadi pengundulan hutan. Atau, lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan, sehingga produksi pangan akan menurun dan berdampak pada tingginya harga pangan sehingga sukar di jangkau oleh masyarakat. Mungkin itu sekelumit persoalan, bila tata ruang tidak dapat dikelola dengan bijaksana.
UUPA 1960 hadir untuk memberi jalan dalam pengelolaan bumi, air dan ruang angkasa secara bijaksana. Agar kedaulatan dan kemakmuran rakyat bisa ditentukan oleh rakyat itu sendiri dengan bantuan atau difasilitasi oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi. Amanat Konstitusi Negara (UUD) menyatakan bahwa, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang disusun dalam satu skema besar atau nasional. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prinsip demokrasi ekonomi sebagai jawaban yaitu keadilan masyarakat dalam berproduksi.
Masyarakat memiliki hak untuk mengelola sekian sumberdaya alam, tentunya harus didukung oleh Negara sebagai pelaksana daulat rakyat. Sayangnya UUPA 1960 secara dejure masih ada, namun secara vacto tidak pernah dilaksanakan. Pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharto berdampak pada terabaikannya UUPA 1960. Proses de-Soekarno-isasi dan derasnya arus liberalisasi ekonomi dengan jargon developmentalism (pembangunan) membuat segala sesuatu termasuk undang-undang yang dikeluarkan semasa Soekarno dan menutup keran liberalisasi ekonomi (masuknya modal asing) diacuhkan atau bahkan dihilangkan secara dejure maupun secara vacto oleh rezim Soeharto.
Bila memperhatikan karakter kebijakan agraria saat ini. Terutama dengan diterbitkannya program food estate dan dibandingkan dengan karakter kebijakan agraria zaman kolonial. Maka, saya sampai pada pemahaman yang cukup menyesakan hati. Suatu kenyataan historis yang ternyata sungguh sanggat menciderai daulat rakyat yang tertuang dalam amanat konstitusi. Bahwa secara mendasar, suka atau tidak suka, kenyataan sejarah menunjukan bahwa karakter kebijakan agraria saat ini tidak ada bedanya dengan kebijakan agrarian zaman colonial. Meski kemerdekaan sudah diproklamirkan puluhan tahun yang lalu tapi kebijakan masih saja bersifat kolonialistik. Ini adalah pekerjaan rumah yang cukup berat. Tantangan zaman yang harus dijawab oleh generasi kita saat ini, dalam upaya menyusun spirit dan karakter bangsa yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya.
SEBAGAI bangsa Indonesia yang cinta damai, kita harus prihatin dengan semakin maraknya pergolakan yang dikatakan berdasarkan perintah agama. Dengan mudahnya seseorang atau golongan mengatasnamakan agama untuk berbuat dholim kepada manusia lain. Semua agama menghendaki perdamaian, rasanya kita tidak perlu mengkotak-kotakkan diri sehingga rentan terjadi friksi dengan sesama saudara kita sendiri. Kita tidak harus memploklamirkan diri sebagai satu-satunya yang paling benar, karena kebenaran hakiki itu hanya milik Tuhan Yang Maha Benar.
Telah sering kita dengar dan kita saksikan penggembar-gemboran pemberlakuan syariat islam bagi pemeluknya di sekitar kita, beberapa tahun terakhir ini. Pun sudah kita ketahui ada beberapa lagi yang ingin mendirikan khilafah islamiyah (pemerintahan negara berdasarkan hukum islam) di Republik tercinta kita. Fenomena apa ini sebenarnya? Sebaiknya kita teliti lebih jelas agar tidak sekedar ikut-ikutan panas tanpa pernah tahu motif dan dasar di dalamnya. Sebagaimana yang dikatakan orang jawa, anut grubyuk nanging ora ngerti rembuk (ikut-ikutan ramai tapi tidak tahu topik permasalahannya).
Sejarah telah mencatat, bangsa Indonesia plural sejak awal terbentuknya menjadi Negara Kesatuan. Bangsa kita mejemuk, berbhineka dan beragam warna. Namun kesemuanya itu adalah keindahan yang kita miliki, semua itu adalah cerminan bahwa nenek moyang kita berjiwa besar dan terbuka pada hal-hal baru. Maka keindahan ini tidak boleh ternodai dengan pemaksaan sebuah ideologi kepada orang lain. Baik oleh seorang muslim kepada sesama muslim, atau antar-umat beragama.
Sejak Indonesia merdeka, para pendiri negara sudah sepakat dengan ideologi Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Memang dalam kenyataannya hal itu belum bisa ditegakkan setegak-tegaknya, namun bukan berarti ideologi dan hukum itu telah gagal. Yang salah adalah manusia dan keadaannya, bukan kegagalan ideologi dan hukum yang memayungi kebhinekaan bangsa kita. Seorang Soekarno bukanlah anak jalanan yang tidak mengenal hukum islam, seorang Soekarno telah berdiskusi dan belajar dengan H.O.S Tjokroaminoto, Hasyim Asy’ari dan tokoh-tokoh muslim sejak usia remaja. Maka Pancasila yang terlahir itu sudah mengalami proses perenungan panjang sebelum dijadikan sebuah ideologi.
Memang ada peristiwa dalam sejarah, beberapa pemuka agama lain menemui bung Hatta untuk mempertimbangkan sila pertama dari Pancasila. Tapi bukan berarti Soekarno-Hatta telah salah format, yang benar adalah; keruangan ayat pertama itu diperlebar dari makna sempit sebelumnya. Tidak hanya syariat islam saja yang berlaku bagi pemeluknya, tapi agama lain juga memberlakukan hal yang sama terhadap pemeluk agama mereka. Itu semua terkandung dalam satu rangkuman; Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan ini sebenarnya adalah keharusan sebagai bangsa berjiwa besar, karena Indonesia sejak awal terbentuknya bukan hanya terdiri dari islam saja.
Mungkin kita sering berkaca kepada negara tetangga yang bukan hanya terdiri dari muslim saja penduduknya, tapi bisa mendirikan Negara Islam. Kita harus menengok lebih jauh, setiap negara memiliki sejarah politik berbeda, setiap negara memiliki tokoh-tokoh yang tidak sama dalam menyikapi perbedaan dalam tubuh negaranya. Bahkan kita seharusnya bahagia karena bangsa kita adalah bangsa bhineka yang berjiwa besar. Umat muslim Indonesia adalah umat muslim yang paling toleran di seluruh dunia. Dari awalmula masuknya islam ke tanah air memang didakwahkan dengan cara yang halus dan penuh perdamaian. Inilah yang membuat masyarakat muslim kita jauh lebih toleran karena figur-figur toleran yang dijadikan panutan.
Sunan Kalijaga adalah salah satu figur dari sekian banyak figur yang dapat dijadikan contoh. Beliau sangat tidak suka peperangan dan politisasi agama, beginilah wajah islam sesungguhnya, amanat agama untuk menebarkan kasih sayang dan perdamaian. Karena pada dasarnya, kebenaran mutlak itu hanya milik Tuhan, bukan untuk dipertengkarkan.
Sebagai seorang muslim, mengenal islam lebih jauh itu mutlak dilakukan, untuk menimbang segala sesuatu sebelum mengatakan, sebuah tindakan itu dilakukan atas dasar agama. Tidak boleh hanya sekedar mendengar kata si anu begini-begitu, tapi harus dicari dan ditelusuri dari mana wacana itu dibentuk. Bahkan lebih jauh lagi, setiap muslim harus tahu bagaimana wajah islam sebenarnya. Kita mesti benar-benar mendalami keanekaragaman dalam tubuh islam itu sendiri, sebelum mengambil suatu dasar hukum yang dipakai oleh orang banyak.
“Alyauma akmaltu lakum diinakum. Wa-atmamtu ‘alaikum ni’matii. Warodlitu lakumul islama diinan: hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu (hukum-hukum syariat). Dan sudah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu. Serta Aku telah rela menjadikan islam sebagai agamamu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat islam sudah final dan tidak ada keraguan tentang kesempurnaannya. Saya sangat setuju jika ada yang mengatakan bahwa; syariat islam adalah pedoman bagi setiap muslim untuk menjalankan kehidupan dalam seluruh aspeknya. Meskipun kata final di sana bukan berarti sudah dijelaskan secara terperinci sehingga meniadakan perbedaan pandangan dalam penafsiran. Mulai dari penafsiran ayat, sampai penafsiran dalam menjalankan suatu perkara yang tidak-bisa-tidak berhubungan dengan keadaan yang berbeda. Bisa digaris bawahi, kata final itu masih terurai lagi sebagai bentuk penafsiran ayat tekstual dan keadaan.
Syariat islam memang mutlak dijalankan oleh pemeluknya. Ini tidak bisa ditawar oleh seorang muslim dengan alasan apa pun. Artinya menjalankan aturan agama islam itu wajib hukumnya, dengan catatan sesuai dengan situasi dan kondisi seseorang. Karena hukum itu dalam fikih (fiqh) dikenal sebagai hukum asal (asli) dan hukum keadaan. Orang harus sholat dengan aturan lengkap dan tertib dalam kondisi damai, tapi sewaktu bertempur di medan perang, aturan itu menjadi tiada. Bangkai itu haram hukumnya, menjadi boleh bagi yang terdesak kelaparan. Orang sunah menikah, tapi dalam kondisi renta dan membahayakan pasangan hal itu menjadi haram. Dan banyak lagi contohnya. Hukum asal tetap ada dan menjadi hukum jelas, tapi pelaksanannya bisa bergeser sesuai keadaan.
Kemudian pertanyaan besar muncul di belakangnya, syariat islam yang bagaimana yang harus dijalankan? Aturan hukum versi siapa yang mesti diberlakukan? islam mengenal ideologi beragam sejak dulu, cabang-cabang pelaksanaan hukum terdapat khilafiah (perbedaan pendapat). Beberapa ideologi telah dikenal sejak dulu dan yang terlahir kemudian, salah satunya ahlussunah waljamaah (ASWAJA). Tapi dalam setiap ideologi-ideologi itu sendiri ada percabangan pula, bahkan ahlussunah waljamaah yang terbesar itu pun tidak memiliki satu pendapat saja, melainkan ada pandangan-pandangan lain yang sebenarnya memiliki tujuan yang baik untuk umat. Seperti sudah dikenal adanya Imam Madzhab empat yang terbesar, Maliki, Hambali, Hanafi dan Syafii. Di luar itu masih banyak lagi Imam-Imam lain yang juga dianut oleh pengikutnya. Lalu peraturan hukum yang bagaimana (yang hendak ditegakkan menjadi satu aturan dari kebenaran mutlak) yang wajib dijalani seluruh umat islam di Indonesia?
Sedangkan khilafah islamiyah itu pun menghadirkan sebuah pertanyaan yang mengherankan, dari mana pengambilan dasar hukumnya? Quran yang menjadi kitab suci umat islam itu juga memiliki ragam penafsiran. Ayat-ayat yang digunakan sebagai dasar pendirian khilafah islamiyah itu masih terlalu luas untuk digarisbawahi; sebagai dasar pendirian khilafah islamiyah. Artinya ayat yang dijadikan dasar itu masih bermakna umum dan tidak bisa diartikan begitu saja, namun ada pertimbangan-pertimbangan dari segi lain yang membulatkan maknanya. Di dalam hadist pun tidak ada keterangan yang menunjukkan dasar pendirian khilafah islamiyah. Kita dapat melihat sejarah khilafah islamiyah mulai jaman dinasti-dinasti arab. Bukan pemberlakuan syariat beragam khilafiah ini yang ditegakkan, tapi semata demi kepentingan penguasa. Agama hanya sekedar jalan untuk memuluskan berdirinya suatu rezim.
“Wama arsalnaaka illa rohmatan lil’alamiina: dan tiadalah Kami mengutusmu (muhamad) melainkan sebagai (penebar) rahmat (kasih sayang) bagi serusekalian alam.”
Pada ayat yang saya cantumkan di atas itu terdapat gambaran jelas. Bahwasanya agama islam tidak menghendaki pertumpahan darah dan permusuhan. Agama islam toleran dan menginginkan kasih sayang pada seluruh penduduk dunia, baik manusia, hewan atau pun yang lainnya. Inilah yang diamanatkan Tuhan kepada Nabi Muhamad SAW. Yang harus diikuti jejaknya oleh setiap muslim. Maka apa yang sudah ditetapkan oleh pemimpin bangsa kita dulu merupakan langkah final, yang tidak perlu dirubuhkan demi sebuah wacana yang baru bersifat ilusi belaka. Islam tidak mengalami kekurangan meskipun berazaskan Pancasila. Bahkan Pancasila merupakan bentuk rangkuman kepluralan bangsa kita tanpa menghianati syariat agama islam.
Banyak orang menyorot Arab Saudi yang dinilai berhasil menjalankan teori khilafah islamiyah ini. Coba kita lihat lebih dalam, ada apa di tubuh negara itu? Pemerintah Saudi bermula dari bagian tengah semenanjung (jazirah) Arab yakni pada tahun 1750 oleh Muhammad bin Sa'ud. Dari sanalah nama negara tersebut diambil; al-mamlakah al-arobiyah as-su’udiyah (Kindom of Saudi Arabia). Dengan pengucapan bahasa kita; Kerajaan Arab Saudi. Pendirian negara itu dimotori oleh seorang tokoh agama Muhammad bin Abdul Wahhab , beliau mewariskan sebuah ideologi yang sering disebut Wahabi kepada murid dan pengikutnya. Memang seperti pengakuannya sendiri, Ibnu Abdulwahab ini bermazhab pada Imam Hambali, tapi semasa hidup, banyak praktik hukum yang berlainan dengan sumber Madzhabnya. Kemudian semakin lama berjalan, penerus Wahabi benar-benar lepas dari praktik bermazhab. Mereka mengklaim telah kembali pada Alquran dan Sunah secara langsung dengan penafsiran tertutup mereka.
Kita tidak perlu mengupas dengan detail kewahabian, karena akan sangat panjang dan melelahkan jika itu kita bicarakan disini. Yang jelas kita akan bercermin dari sana, akan kita ambil poin-poin pentingnya saja.
Apa yang sedang dijalankan di Kerajaan Arab Saudi itu bukan agama utuh, dalam arti; menjalankan ideologi-ideologi lain selain ideologi Wahabi. Jika benar di sana sedang ditegakkan hukum agama islam secara menyeluruh, sewajarnya beberapa pandangan aliran pendapat itu dijalankan atau dibebaskan untuk saling bertukar pendapat. Sebelum Wahabi dan Bani Saud (keturunan Saud) berkuasa, Masjidilharam adalah pusat belajar-mengajar beberapa Imam Madzhab. Namun sesudah Wahabi tampil, tidak ada praktik keagamaan dari ideologi lain yang boleh dijalankan selain ideologi Wahabi. Pintu toleransi terhadap pemikiran dan pendapat golongan lain ditutup rapat. Siapa pun (muslim) yang bermukim dan jadi penduduk Saudi, wajib hukumnya berprilaku dan beribadah seperti ajaran Wahabi.
Penafsiran ala Wahabi sangat tertutup dan tidak menginginkan perbandingan dari pendapat lain, sehingga sulit mengakui kebenaran versi mereka adalah kebenaran mutlak. Bahkan jika mereka membuka wacana saling tukar pendapat, kebenaran mereka pun tidak bisa disebut mutlak, karena selain Tuhan tidak ada yang mutlak di dunia ini. Apalagi mereka telah menutup pintu bagi perbedaan pendapat, bagaimana ideologi mereka bisa diakui sebagai sebuah kebenaran, apalagi kebenaran mutlak? Sejak pertama kali berkibarnya bendera Wahabi yang berkoalisi dengan pemerintahan monarki absolut Bani Saud, pertumpahan darah terjadi untuk membenarkan ideologi mereka. Ribuan nyawa terrenggut percuma demi berjalannya aturan keras mereka. Siapa pun dan dari golongan ideologi mana pun harus tunduk pada sistem tunggal Wahabi-Saud. Inikah makna rahmatan lil alamin itu? Bukankah islam menjamin perbedaan pendapat dalam dirinya? Bahkan islam terbuka dan menerima keyakinan agama lain untuk hidup bersama dengan rukun, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhamad S.A.W.
Kita hanya melihat kulit luar kondisi sesungguhnya dari negara yang dielu-elukan bernama Saudi Arabia itu. Tapi kita (mungkin) tidak tahu sejarah buram dan gejolak yang sampai sekarang ada di dalamnya. Tentunya kita masih ingat kejadian sewaktu sebuah rezim berkuasa di negara kita. Tempo masih beruntung hanya ditutup oleh rezim Soeharto, jika kejadian pengkritikan itu terjadi di Saudi, bukan hanya ditutup saja ijinnya, tapi kepala penanggung-jawabnya juga menggelinding lepas karena bisa didakwa menodai nama baik seorang raja (khalifah islam). Atau dengan istilah kerennya seperti yang dikatakan grub musik Jamrud, “dijemput dan menghilang..”
Kita sadar, banyak praktik pelanggaran hukum di negara kita yang gemah ripah luh jinawi ini. Sebagian orang beranggapan dengan pemberlakuan hukum syariat maka akan putus perkara. Padahal jika kita teliti, tujuan pemberian hukuman itu bukan pada bentuk fisik hukumannya, tapi hasil kesadaran pada orang yang dijatuhi hukuman tersebut. Di jaman jahiliyah, manusia-manusia batu yang tidak bermoral itu memang harus dikenakan hukuman keras agar mereka jera dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Mencuri harus dipotong tangannya, berzina dirajam, minum khomer (minuman keras) harus dicambuk, dan sebagainya. Tapi kita juga harus melihat sejarah, dalam beberapa kasus, Nabi Muhamad S.A.W. tidak memberlakukan hukum berat ini, karena yang bersangkutan telah bertaubat dan menyesalinya. Jika pada jaman (selepas) a-moral itu saja sudah diberikan jalan lain selain aturan keras tadi, apalagi sekarang saat manusia telah mengalami perubahan pola pikir dan cara hidup yang sangat besar, dibanding 1400 tahun lalu.
Tindak pelanggaran hukum telah dan akan terus terjadi di belahan bumi manapun, pemberlakuan hukum keras itu tidak akan menghentikan pelakunya. Malah akan menampakkan kebengisan wajah islam. Dan pelunakan hukuman ini tidak menyalahi aturan agama, karena memang ada jalan yang diberikan oleh agama islam untuk begitu. Bahkan di Saudi yang ber-idiologi Wahabi dan berhukum keras itu pun sekarang ini mulai berpikir lunak. Kasus-kasus pemenggalam kepala dan potong tangan diberikan jalan hukum lain yang lebih lunak dan manusiawi. Jika Saudi yang terkenal kaku dan kolot itu sudah mulai memberikan hukuman dengan jalan manusiawi sebagaimana hukum di negara lain, syariat seperti apa yang hendak diberlakukan di negara Indonesia?
Saudi (Wahabi) memang terlambat untuk berpikir sebagaimana pendapat ideologi lain tentang pemberlakuan hukum syariat itu, pada akhirnya mereka toh sampai ke sana juga. Dan muslim Indonesia yang sejak dulu telah berpikir seperti itu apakah hendak berbalik arah? Kita akan hidup dalam masa lalu dengan cara yang salah. Ilusi kehidupan dan praktik hukum Nabi yang dibayangkan beberapa orang itu tidak benar-benar dapat dipastikan penerapan detailnya dalam memutuskan hukum; untuk setiap kasus hukum. Disinilah keuntungan perbedaan pendapat itu; untuk memperjelas pandangan terhadap hukum-hukum islam yang sebenarnya lentur dan manusiawi. Hukum-hukum tekstual itu menjadi landasan umat sesudah era Sohabat untuk mengambil patokan hukum dengan asas rahmatan lil’alamiin. Dan tentunya kita tidak ingin hidup dalam sebuah ilusi hukum yang kebenaran dasar hukumnya perlu dijelajahi lebih dulu secara tekstual dan kontekstual.
Lalu jika sebagian orang masih bersikeras ingin merubah Pancasila dan UUD. 45, serta menggantinya dengan sistem pemerintahan khilafah islamiyah, pemerintahan model apa yang hendak kita dirikan di atas tanah air, yang telah bersama kita perjuangkan dengan darah dan air mata ini? Kita hanya akan melahirkan Hitler dari dalam agama islam. Beberapa gelintir orang akan menggunakan alasan agama untuk menghabisi nyawa seseorang atau golongan karena perbedaan pendapat. Inikah ajaran Nabi itu? Setiap muslim memang harus menjalankan syariat islam secara individual dan berkelompok sesuai ideologinya, tapi tidak mesti mengambil salah satu ideologi untuk dipaksakan sebagai satu-satunya kebenaran mutlak yang harus dijalankan. Selama itu bersumber dari hukum Al-quran dan Hadist, selama itu masih menggunakan penafsiran sesuai kaidah bahasanya, pendapat dan ideologi bisa diterima asal tidak untuk memaksakannya terhadap penganut ideologi lain, apalagi kepada umat beragama lain.
Kebenaran mutlak hanya milik Tuhan, setiap muslim harus menyebarkan kasih-sayang sebagai amanat agama. Saudaraku yang muslim, sebaiknya kita benar-benar harus kembali kepada ajaran dan tatanan hukum islam yang damai, sebelum menggembar-gemborkan islamisasi tanpa rujukan hukum yang jelas. Islam itu indah, damai dan mengajarkan kasihsayang, bukan menebar teror dan paksaan dengan pedang.
##
*Kajitow Elkayeni, Prajuritmuslim Pancasila. Tinggal di Makah, Saudi Arabia. **) ayat-ayat di atas bersumber dari Al-quranul Karim, diterjemahkan bebas oleh penulis sesuai kaidah bahasa arab dan tafsir yang dipelajari olehnya.
Sulit kita bayangkan seandainya masyarakat majemuk di suata-u daerah tertentu tidak menggunakan bahasa pokok untuk berkomunikasi. Dalam kondisi darurat mungkin masih bisa digunakan isyarat, padahal tidak semua hal bisa diwakili isyarat. Seperti menyatakan warna yang berdekatan, bau tertentu, atau bilangan yang rumit. Lebih mustahil lagi kalau setiap individu dalam lingkungan majemuk tersebut sama sekali tidak ingin berkomunikasi dengan sesamanya. Karena pada dasarnya manusia itu mahluk sosial. Kebutuhan manusia akan komunikasi terhadap sesamanya seperti perlunya ikan terhadap air.
Butuhnya manusia akan bahasa ini memang tidak dapat dipisahkan dari awal munculnya manusia paling mula sekalipun. Maka dari itu sampai sekarang setiap generasi dari setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa masing-masing yang berbeda. Semua itu tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut dengan kelompoknya sejalan dengan perkembangan populasi mereka. Jika kemudian beberapa kelompok masyarakat berkumpul dalam satu lingkungan kesatuan, maka tidak ada pilihan lain kecuali memahami seluruh bahasa yang berbeda itu atau menentukan satu bahasa pokok untuk memudahkan mereka berkomunikasi. Pilihan ke dua tentu lebih mudah dilaksanakan dilihat dari segi penggunaan dan pembelajarannya.
Bahasa pokok atau lazim kita kenal dengan bahasa persatuan juga memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya jika pada sebagian kelompok masyarakat masih mengedepankan bahasa ibu dan enggan menomor-satukan bahasa persatuan. Dengan kata lain tidak bisa menerima sepenuhnya bahasa persatuan tersebut sebagai bahasa superior. Hal ini terjadi jika masyarakat tertentu masih berpikiran sempit dan mengangungkan primordialisme. Bisa juga pergeseran budaya yang membuat bahasa pokok tadi mengalami degradasi. Sesuai sifatnya, kebudayaan pasti mengalami perubahan. Dan bahasa yang merupakan cabang dari budaya tak luput dari perkembangan itu.
Sebagai bangsa majemuk seperti Indonesia, kita harus bangga karena di antara sekian banyak bahasa, kita memilih satu Bahasa Persatuan: yakni Bahasa Indonesia. Beberapa suku kuat seperti Jawa, Sunda dan beberapa suku lainnya menerima dengan lapang dada penggunaan bahasa Indonesia yang berinduk pada Bahasa Melayu dan hasil serapan dari bahasa-bahasa lain. Orang-orang terdahulu sadar bahwa komunikasi mengedepankan kemudahan, dan Bahasa Melayu relatif lebih mudah karena sudah dikenal oleh banyak orang dalam perdagangan. Kesadaran akan hal ini lah yang seharusnya membuat kita mempertahankan satu-satunya bahasa "terpilih" itu agar tetap murni dari unsur-unsur yang dapat merusak tatanannya. Meskipun kita juga sadar sepenuhnya bahwa kebudayaan pasti mengalami pergeseran, tetapi tentu ada perbedaan besar antara yang dibiarkan rusak dengan yang dipelihara dengan sekuat tenaga. Kita bisa bercermin pada bangsa eropa yang tetap teguh dengan bahasa persatuan mereka meskipun telah berbaur dengan bahasa dari kebudayaan bangsa lain. Jika karena alasan modernitas yang membuat bahasa pokok dipinggirkan, kurang modernkah mereka dibanding kita?
Melihat dinamika dalam kehidupan sehari-hari, sepertinya kita perlu merenungkan kemurnian bahasa persatuan ini lebih jauh lagi. Bahasa persatuan yang kita warisi dari orang-orang masa lalu ini perlahan-lahan mulai tersisih. Orang akan tertawa jika melihat sebuah percakapan tidak resmi yang menggunakan bahasa baku. Atau lihatlah acara pertelevisian, bagaimana sinetron dan acara lain dipenuhi bahasa gaul lu-gwa. Ini sebuah bukti bahwa generasi penerus merasa malu mewarisi bahasa kuno pendahulu mereka. Dan terlihat mereka tidak lagi bangga menggunakan bahasa persatuan.
Bahkan ada sebuah acara berita di salah satu stasiun televisi yang berembel-embel Pendidikan Indonesia secara terang-terangan mewarnai acara mereka dengan dialek Betawi. Mereka begitu bangga dengan primordialisme yang mereka angkat itu. Mungkin karena gengsi jika dikatakan tidak gaul, atau bisa jadi ada misi tertentu yang bersembunyi di dalamnya, seperti pengagungan budaya tertentu berdasarkan letak geografisnya. Padahal acara berita pada setasiun televisi swasta yang sedang bermasalah itu bukan ajang budaya tertentu. Dan selayaknya berita seharusnya mereka mengusung bahasa pokok untuk menyampaikan informasi kepada khalayak yang majemuk seperti bangsa kita ini.
Mungkin wacana pemindahan Ibukota itu perlu didukung sepenuhnya jika melihat pergeseran bahasa pokok dikarenakan pengaruh lokasinya, di samping permasalahan lain seperti kemacetan, urbanisasi, dan rawan gempa tentunya. Artinya, seolah tercipta persepsi karena keberadaan Ibukota di daerah tertentu, maka kebudayaan daerah itu yang harus dinomor-satukan. Padahal jika membaca sejarah, Bahasa Betawi muncul oleh karena keberadaan sekelompok pekerja paksa yang diangkut oleh Belanda ke Batavia. Bahasa dadakan karena keadaan ini kemudian mendapatkan tempat yang bahkan melebihi Bahasa Persatuan yang telah disepakati bersama oleh suku-suku yang jauh lebih tua. Jika pencemaran bahasa dan upaya primordialisme ini dibiarkan berlanjut, maka akan terjadi sikap etnosentrisme (sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya orang lain; selalu memandang budaya orang lain dari kacamata budayanya) dan ini mengancam persatuan yang sejak lama kita bangun. Pada akhirnya sumpah pemuda yang kita banggakan itu sudah tidak ada artinya lagi. Bahasa persatuan benar-benar akan menjadi dongeng sebelum tidur dan tak lebih hanya tinggal kenangan dalam pidato resmi saja.
Kajitow Elkayeni Pemerhati Budaya, tinggal di Purwodadi
By: Djali GafurManusia adalah mahluk sosial (zoon politicon). Hidup dan berinteraksi merupakan hal alamiah manusia karena dengan berinteraksilah manusia berinovasi dan membangun peradabannya. Salah satu interaksi manusia yang telah berlangsung sepanjang peradaban dibangun adalah upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari dengan saling menukar barang atau barter. Barter kemudian merupakan aktivitas perdagangan paling kuno sebelum manusia mengenal alat tukar seperti uang. Pemenuhan ekonomi atau kebutuhan dengan cara barter dipandang telah memberikan kontribusi positif dalam perkembangan sejarah manusia karena barter menjadi mediasi untuk membentuk sosialitas masyarakat dan pada titik inilah intensitas interaksi manusia terbangun.
Perdagangan ala-barter dalam perkembangannya telah mempertemukan manusia dari segala penjuru belahan dunia, menyambungkan utara-selatan timur-barat dengan latarbelakang kebudayaan yang berbeda. Dalam historiografi modern, kita mengenal beberapa jalur perdagangan yang dapat menghubungkan Timur, Arab, Asia dan Barat salah satunya adalah jalur sutra. Jalur ini merupakan jalan penghubung yang mempertemukan timur jauh (gujarat, India, Arab) dengan pedagang dari Asia (China) negara-negara bawah anggin (Malaka, Nusantara) dan juga pedagang dari Eropa. Inilah awal interaksi perdagangan (ekonomi) paling intens yang sekaligus menjadi pertemuan antar budaya-budaya berbeda, suatu model perdagangan Internasional konvensional.
Kemunculan uang menjadikan manusia semakain mudah dalam menjalankan aktivitas perdagangan (ekonomi) dan barter perlahan mulai ditinggalkan meski demikian di beberapa tempat barter masih digunakan dalam perdagangan. Setelah penemuan Uang sebagai alat tukar ditambah dengan terbukanya jalur-jalur baru seperti Asia tenggara dan Amerika Latin membuat manusia berlomba-lomba untuk dapat menguasai jalur tersebut. Salah satu jalur yang menjadi primadona terutama dalam kurun waktu sekitar abad ke-13 s/d 16 adalah Asia tenggara terutama kepulauan Nusantara (sekarang Indonesia).
Nusantara pada zaman Sriwijaya, Majapahit hingga Mataram adalah produsen utama rempah-rempah yang sebagian besar dibeli oleh pedagang dari China, Arab dan India. Dengan memanfaatkan Jalur sutra kemudian mereka menjualnya ke Eropa yang ketika itu merupakan pasar potensial untuk perdagangan rempah-rempah dengan keuntungan berlipat ganda.
Pada awal abad ke-15 Eropa bukanlah kawasan yang paling maju di dunia juga bukan kawasan yang paling dinamis. Semula Eropa merupakan aktor pasif dalam perdagangan internasional, dan hanya mengandalkan Konstantinopel sebagai pelabuhan utama pensuplai barang (rempah-rempah) atau kebutuhan yang datang dari pedagang China, India dan Arab. Namun situasi kemudian berubah. Pada abad ke-15 kekuatan besar yang sedang berkembang pada waktu itu adalah Turki Ottoman. Pada tahun 1453 Konstantinopel yang semula dikuasai Eropa kemudian ditaklukan dan dikuasai oleh Turki ottoman (Ricklefs 2007:61).
Kekalahan tersebut merupakan titik awal kebangkitan Eropa. Konstantinopel sebagai gerbang perdagangan Eropa telah dikuasai oleh Turki hal tersebut menjadikan barang-barang yang dijual ke Eropa yang masuk melalui Konstantinopel berlipat ganda harganya sehingga tidak dapat dijangkau oleh masyarakat Eropa. Hal tersebut mengancam eksistensi kekuatan eropa (Spanyol, Portugis, Inggris, Belanda, Italia dll) dalam situasi terdesak akan kebutuhan sumberdaya alam untuk kemajuan ekonomi kerajaan maka muncul inisiatif melakukan ekspedisi-ekspedisi maritim untuk menemukan sumberdaya rempah-rempah tersebut.
Kemajuan dalam bidang navigasi perkapalan, geografi, astronomi, persenjataan, penemuan kompas dan peta kemudian mempermudah ekspedisi-ekspedisi tersebut. Mereka dapat membuat kapal-kapal besar yang mampu mengarungi samudera luas dengan persenjataan (meriam) sebagai alat pertahanan. Ketika zaman itu aura perang salib masih terasa kuat hal tersebut dapat dilihat dari doktrin suci yang ditanamkan untuk ekspedisi-ekspedisi ekonomi tersebut kemudian lahirlah semboyan Gold, Glory dan Gospel (3G) seakan menjadi mantra untuk menaklukan negeri bawah anggin (Malaka, Nusantara).
Titik terang ekspedisi Eropa adalah penemuan jalan menuju Mameluk (Maluku) negeri yang menyimpan rempah-rempah oleh bangsa Portugis. Pada tahun 1511 di bawah komando Alfonso de Albuquerque, Portugis dapat menguasai Malaka yang ketika itu merupakan jalur maritim perdagangan Internasional terramai di dunia yang menghubungkan Negeri atas angin, Timur tengah, China dan India dengan pemasok utama rempah-rempah dari Kepulawan Nusantara. Ini adalah titik yang sangat menentukan dalam sejarah Asia tenggara bahkan sejarah umat manusia.
Setelah penguasaan Portugis atas Malaka, membuat peta (Konfigurasi) perkembangan ekonomi mulai hancur, perdagangan kemudian digerakan dengan Instrumen kekerasan dan monopoli. Inilah masa yang oleh Pramoedya Ananta Toer dalam novelnya “Arus balik” dipandang sebagai awal kebangkitan Eropa yang membuat Eropa begitu superior hingga sekarang dan menjadi akhir dari kejayaan Nusantara yang menimbulkan keterpurukan dan kemiskinan sampai saat ini. Sebelumnya Nusantara merupakan daerah yang maju dan sedang berkembang dari tradisional menuju fase modernisasi ekonomi, hal tersebut hancur lebur karena hadirnya ekspansi dari pedagang Eropa yang menghalalkan segala cara termasuk kekerasan dalam melancarkan misinya.
Kmenangan Portugis tersebut kemudian disusul berdirinya kartel-kartel ekonomi modern dengan maksud hendak menguasai sumberdaya ekonomi yang ada di Asia Tenggara. Maka hadirlah Spanyol dengan spanish Conquistadors, Inggris dengan British Empire, dan perusahaan kartel pertama di dunia Belanda dengan East India Company (VOC). Semuanya merupakan perusahaan-perusahaan transnasional raksasa yang digerakan dengan dana yang memadai, kakuatan maritim besar dan mendapat otoritas penuh dari masing-masing negara. Kehadiran perusahaan (Kartel-kartel) tersebut adalah fase perubahan menuju sistem perdagangan modern yang sistematis. Kesemuanya adalah organisasi internasional pertama di dunia yang lahir dan berkembang mengeruk kekayaan Nusantara dengan maksimal dan sistematis. Perusahan-perusahan inilah juga merupakan jembatan menuju kolonialisme yang menghadirkan keterpurukan selama berabad-abad hingga saat ini.
Inilah catatan singkat bagaimana perdagangan Internasional lahir dan berkembang di Nusantara. Di mana Superioritas Eropa dibangun dari perdagangan (Ekonomi) yang membuat tidak fair adalah mereka memeras habis kekayaan dan potensi tanah orang untuk membangun kemakmuranya sendiri. Suatu ketidak adilan yang dinafikan selama berabad-abad.
Minggu, 13 september 2009
Referensi: Reid, Anthony. Dari ekspansi hingga krisis II (jaringan perdagangan global Asia Tenggara 1450-1680) Yayasan obor Indonesia, Jakarta, 1999 Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, Serambi, Jakarta, 2007 Ananta Toer, Pramoedya. Arus Balik (Novel Sejarah), Hasta mitra, Jakarta 2001 Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali pers, Jakarta 2005 Gambar di sini
SAYA baru sadar bahwa bulan ini, atau tepatnya momen belakangan ini adalah momen yang banyak sekali memotret pristiwa. Kalau kita amati, setidaknya dua bulan belakangan ini, sungguh bayak sekali pristiwa menomental yang terjadi. Mulai pemilu, lengkap dengan beberapa masalah dan juga kekurangannya, disambut dengan datangnya kembali teroris yang membuat huru-hara, lalu dilanjutkan kematian Mbah Surip dengan segala tetek bengek royalty RBTnya, juga kematian si Burung Merak Rendra, kemerdekaan Indonesia, dan bulan puasa. Bahakan, sebentar lagi kita akan lebaran, lalu di ujung bulan September, kita akan mengenang tragedy berdarah 1965 yang masih jadi misteri tak terpecahkan hingga saat ini, dan tentu saja banyak momen lain yang tak kalah penting dengan banyak kejadian di atas.
Saya baru sadar, ternyata saat inilah saat yang paling banyak momen beruntun dalam hidup saya. Saya tidak sedang ingin mebicarakan banyak hal yang barangkali terkait atau barangkali juga tidak. Saya hanya ingin melihat sebuah pristiwa yang paling transdental dalam sejarah bangsa kita, yakni kemerdekaan. Ya, kemerdekaan republik Indonesia yang ke 64.
Anda barangkali tahu ke mana arah pembicaraan ini. Saya akan menyoal lagi kemerdekaan Indonesia. Anda bosan? Atu anda ingin berhenti membaca dan melemparkan kertas ini ke keranjang sampah? Hahaha… tunggulah sejenak, saya ingin berbicara sesuatu. Mungkin hal ini sangat klise, tapi saya tidak juga sedang ingin mempermasalhakannya. Saya hanya ingin bertanya pada diri saya sendiri, apakah memang kemerdekaan ini sudah saya rasakan atau belum? Tentu saja akan saya jawab sendiri dengan apa yang saya rasakan saat ini.
17 Agustus 2009. Pagi-pagi sekali saya bangun, lalu menyalakan tv dan menonton. Berita-berita mengabarkan kemerdekaan. Mulai dari liputan jejak pahlawan, upacara bendera, hingga wawancara dengan para veteran perang di era perjuangan dulu. Saya berhamburan ke jalan, saya melihat banyak kendaraan memasang bendera merah putih ada yang besar dan ada yang pula yang kecil. Headline sejumlah surat kabar juga menggambarkan kemeriahan tersebut. Masih banyak lomba-lomba rakyat, balap karung, sendok kelereng, panjat pinang, sepak bola dangdut dan lain sebagainya. Semuanya ingin memeriahakan 17 Agustus, mewarnai kemerdekaan dan menikmati kebebasan tanpa Negara jajahan.
Apakah ini kemerdekaan sesungguhnya? Kemerdekaan yang penuh dengan pertunjukan tari di istana Negara? Kemerdekaan yang penuh dengan upacara bendera, pawai, karnaval dan lain sebagainya? Lalu kalau ada yang bertanya apakah saya sudah merdeka? Saya belum ingin menjawab. Saya hanya ingin menjabarkan pendapat saya.
Bahwa, kemerdekaan adalah saat-saat di mana rakyat jelata tidak kesulitan untuk mempertahankan hidupnya. Tidak sulit membeli bahan makanan pokok, yang harganya terus membumbung tinggi, Tidak sulit memperoleh minyak tanah yang harganya melangit dan sulit ditemukan, sementara elpiji juga dibayangi oleh kenaikan.
Bagi saya, kemerdekaan itu adalah saat-saat ketika para nelayan tidak kesulitan untuk melaut, mencari ikan untuk menyambung hidupnya. Tidak kesulitan untuk memperoleh solar untuk menghidupkan perahu motornya, tidak sulit menjual ikan-ikan hasil tangkapannya dengan harga yang pantas. Tidak lagi mengantungkan diri pada tangan-tangan dingin sang tengkulak.
Dan menurut pendapat saya (lagi), kemerdekaaan itu adalah saat-saat di mana para buruh dapat bekerja dengan tenang dengan UMR yang pantas dan tanpa dibayangi oleh PHK dan outsourcing yang sepihak. Tanpa harus mengeluh anak istrinya kelaparan, tanpa harus bingung mencari obat saat sakit. Tanpa harus jengah dengan biaya sekolah yang semakin melambung.
Kemerdekaan itu adalah saat-saat di mana para TKW dan pejuang-pejuang devisa, tidak diperlakukan seperti budak, yang disiksa, diperkosa, dan berita-berita tentang mereka tak kalah jadi headline seperti Manohara.
Kemerdekaan itu adalah saat-saat di mana anak-anak kita mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan murah, bahkan secara gratis, dapat sekolah di mana saja tanpa ketakutan ada pungutan-pungutan resmi maupun setengah resmi dan atau illegal tapi merasa resmi, tanpa rasa minder memasuki sekolah favorit yang kebanyakan dihuni oleh anak-anak dari orang tua yang kaya-raya.
Kemerdekaan itu adalah saat-saat di mana guru-guru dapat mengajar dengan tenang tanpa dibayangi oleh tuntutan kebutuhan rumah tangganya yang makin melonjak, tanpa harus menyambi jadi tukang becak, ojek atau pemulung, atau harus mengajar disekolah lain demi mencari tambahan penghasilan. Demi dapur tetap ngebul. Demi keluarga agar bisa makan.
Kemerdekaan itu adalah saat-saat di mana rakyat diperlakukan secara adil dan tidak pandang bulu di mata hukum. Copet uang lima ribu perak sudah babak belur dihakimi massa, bahkan hingga tewas, ditambah lagi harus mendekam di penjara, sementara koruptor boleh bebas sebebas-bebasnya, masuk penjara juga penjara rumahan, dapat hak istimewa, tidak dengan napi yang lain.
Kemerdekaan itu adalah saat-saat di mana rakyat jelata merasakan ketenteraman, tidak dibayangi oleh ancaman-ancaman terorisme, tindakan semena-mena, penggusuran dan penindasan. Kemerdekaan itu adalah saat-saat ketika bangsa Indonesia merasakan kebebasan, bukan saja secara politik, tetapi juga secara budaya, hukum, ekonomi dan social.
Kemerdekaan itu, seperti yang digambarkan oleh W.S. Rendra dalam puisinya berikut ini :
Negara tak mungkin lagi diutuhkan Tanpa rakyatnya dimanusiakan Dan manusia tak mungkin menjadi manusia Tanpa dihidupkan hati nuraninya Hati nurani adalah hakim adil untuk diri kita sendiri Hati nurani adalah sendi dari kesadaran Akan kemerdekaan pribadi Dengan puisi ini aku bersaksi Bahwa hati nurani ini mesti dibakar Tidak bisa menjadi abu Hati nurani senantiasa bersemi Meski sudah ditebang putus di batang
Yogyakarta, 18 Agustus 2oo9 Ganbar diambil dari sini
Adalah sebuah lembaga kajian dan kebijakan publik, serta sosial politik dan budaya yang mempunyai misi keadilan pembangunan. Wadah ini diharapkan menjadi sarana diskusi, belajar dan memberi masukan bagi segala pihak. Kerja-kerja CI adalah penelitian, seminar, kajian, advokasi, penulisan dan penerbitan makalah, buku serta jurnal baik ilmiah, tematik kebudayaan ataupun sastra. Kami berharap, Cakrawala Institute kelaknya dapat bermanfaat untuk kemajuan bangsa ke arah yang lebih gemilang. Demi terangkatnya nama baik bangsa di kancah hubungan antar negara dan dalam situasi global yang terus berkembang.